Munarman di-Back Up 110 Pengacara

Senin, 04 Agustus 2008 – 21:23 WIB

jpnn.com -

JAKARTA - Jadwal sidang oleh Kejati DKI Jakarta pertengahan Agustus tak membuat gentar kubu Munarman SHKendati telah dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kasusnya sudah menggelinding ke kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Munarman optimistis bisa lolos menghadapi belasan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya bersyukur banyak pengacara yang sudah bergabung membantu saya," terang Munarman, Panglima Komando Laskar Islam itu santai ketika ditemui www.jpnn.com secara ekslusif di ruang tamu lantai III, sel Dit-Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (4/8).

Hanya saja, lanjut Munarman, dirinya tak gentar karena pasal berlapis yang ditujukan kepadanya tak ada yang mengenai dirinya

BACA JUGA: Kesehatan Belum Siap ke Pasar Bebas

"Secara hukum, saya tak ada masalah
Yang saya pertanggungjawabkan sekarang secara moral," tegas mantan ketua umum YLBHI itu.

“Kami akan back up Munarman dalam menghadapi tuntutan jaksa nanti

BACA JUGA: Saleh Merasa Jadi Korban DPRD

Kami bersyukur sekitar 110 pengacara sudah bersedia membantu saudara kami Munarman ini
Baik pengacara dari Palembang, Jakarta, maupun pengacara Palembang di Jakarta,” timpal Dhabi K Gumayria, salah seorang pengacara Munarman.

Edi Riyanto, rekan Munarman, berkeyakinan tak sedikit masyarakat yang siap memberikan dukungan secara moral kepada Munarman, ustad Habib Rizieq Syihab dan 8 anggota FPI yang dinyatakan tersangka oleh Polda Metro Jaya

BACA JUGA: KPK Diminta Usut Proyek Pembuatan Paspor

”Orang yang mau berjuang total seperti mereka itu (Rizieq dan MUnarman Cs, red) itu tak banyakTapi yakinlah yang mendukung agar ajaran Islam itu ditegakkan sangat besar,” selorohnya.

Sekedar mengingatkan, tim penyidik Polda Metro Jaya menyatakan P-21 alias lengkap berkas pemeriksaan atas nama 10 tersangka dalam kasus MonasItu tertuang dalam surat perintah penahanan Kejati DKI, No 2592/0.1.4/Ep.1/7/2008 tertanggal 31 Juli 2008Surat itu ditanda tangani oleh Aspidum Kejati DKI Agus Riswanto SH MH, untuk penahanan selama 20 hari, dari 31 Juli hingga 19 Agustus.

"Penyerahan berkas dan tersangka kepada Kejati DKI karena polisi mengatakan berkasnya sudah P-21 alias lengkap," terang kepala Kejati DKI Jakarta Harry Hermansyah SH MHum, melalui Kepala Humas Mustaming SH MH kepada pers di kantor Kejati DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/7) lalu.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Antony Diperiksa KPK Dua Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler