Munarman Ditahan, Awiek Sodorkan 4 Catatan

Rabu, 28 April 2021 – 10:31 WIB
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan empat catatan terkait penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Pertama, Awiek -panggilan Achmad Baidowi mengingatkan kepolisian dalam hal ini Densus 88 harus menerapkan hukum secara proporsional dan profesional.

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Kapitra Ampera Mengingatkan Masyarakat Jangan Tersesat di Jalan Lurus

Kedua, dia mengatakan bila hukum tidak diterapkan secara proporsional dan profesinal, itu dikhawatirkan bakal berpengaruh terhadap citra Polri.

"Jika tidak mendasarkan pada proporsionalitas dan profesionalitas, maka reputasi aparat penegak hukum bisa tercoreng," ucap Awiek kepada JPNN.com, Rabu (28/4).

BACA JUGA: Gubernur Ridwan Kamil Menyambangi Rumah Letkol Irfan Suri, Bawa Uang Sebanyak Ini

Berikutnya, wakil ketua Baleg DPR RI itu meminta kepolisian transparan dalam mengungkap kasus Munarman.

"Harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo," kata Wasekjen DPP PPP itu.

BACA JUGA: Singgung Bukti-bukti, Ferdinand: Penangkapan Munarman Sudah Tepat

Terakhir, dia menyinggung soal hak hukum yang dimiliki eks pengacara Habib Rizieq tersebut untuk melakukan pembelaan diri.

"Munarman memiliki hak pembelaan hukum atas kasus yang dituduhkan," pungkas ketua umum PP GMPI itu.

Sebelumnya Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hills Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sekitar Pukul 15.30 WIB.

Polisi menduga eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) itu terlibat dugaan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Kemudian, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler