jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsyi berharap kepolisian menaati dan menghormati asas praduga tidak bersalah saat menyelidiki kasus tindak pidana terorisme yang melibatkan Munarman.
BACA JUGA: Catat ya, Belum Ada Surat Perintah Penahanan terhadap Munarman
"Kami meminta aparat penyidik memastikan keadilan hukum bagi semua, di antaranya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui di Jakarta, Rabu malam (28/4).
Habib Aboe mengingatkan mengenai pentingnya proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: 2 Intel Salat di Masjid Dekat Rumah Munarman, Lantas Suasana Mencekam
"Semua proses penyidikan (diharapkan) sesuai ketentuan dan tidak diskriminatif, dan semua prosesnya harus transparan dan akuntabel. PKS mendukung segala upaya pencegahan dan penghentian tindak pidana terorisme secara beradab dan sesuai prosedur," kata Aboe menambahkan.
Habib Aboe berpendapat badan-badan negara yang bertugas menanggulangi terorisme juga tidak boleh berlebihan menggunakan kewenangannya.
BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Tetangga Cerita soal Uang Rp100 Juta
"Negara tidak boleh berlebihan apalagi (jika ada tindakan, Red) yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Jadi kita serahkanlah ke penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik," ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepolisian dan seluruh pihak bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Terhadap kasus ini, penghormatan atas setiap proses hukum adalah keharusan bagi setiap warga negara, karena negara kita ini adalah negara hukum. Ini penting saya harus sampaikan, karena poin ini jangan sampai disalahpahami," ujar dia menegaskan.
Dalam sebuah rekaman video yang beredar luas di media-media nasional dan media sosial, terlihat Munarman ditangkap oleh anggota Densus 88 dengan cara diseret paksa dari rumahnya.
Munarman juga ditutup matanya oleh polisi saat tiba di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) untuk menjalani pemeriksaan.
Terkait dengan cara-cara penangkapan itu, Aboe memilih tidak berkomentar.
"Untuk itu, saya no comment," kata dia.
Menurut tim kuasa hukum Munarman, Rabu (28/4), Munarman telah ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka kasus tindak pidana terorisme.
Munarman saat ini mendekam di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan mendalam. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo