jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3).
BACA JUGA: Kritikan Denny Siregar ke Ketum JoMan Berujung di Polisi, Diduga Terkait Munarman
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata JPU.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
BACA JUGA: Bersaksi di Sidang Terorisme, Ketua JoMan Singgung Kesamaan Jokowi dengan Munarman
JPU menilai Munarman telah melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
BACA JUGA: Lihat Itu Warga Sepaku Menyambut Presiden Jokowi, Fokus ke Kaus Mereka, Pak Kades Bilang...
Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Seusai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.
Sidang dengan pembacaan pleidoi atau pembelaan diri oleh Munarman akan digelar pada 21 Maret 2022. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo