Munarman FPI Berkomentar Pedas Seperti Ini Terkait Penangkapan Aktivis KAMI

Jumat, 16 Oktober 2020 – 10:05 WIB
Munarman FPI. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman berkomentar singkat dan pedas atas penangkapan sejumlah tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) setelah rentetan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berujung kerusuhan di berbagai daerah.

Menurut Munarman, penangkapan itu menandakan Indonesia dalam keadaan otoritarian. Pasalnya para tokoh KAMI yang kritis terhadap pemerintah, ditangkapi kepolisian.

BACA JUGA: Percakapan di Grup WA KAMI: Besok Wajib Bawa Bom Molotov

"Sudah jelas, penangkapan terhadap pihak yang kritis terhadap penguasa adalah bentuk-bentuk dan sifat dari rezim otoriter (sewenang-wenang atau berkuasa sendiri-red)," tutur Munarman kepada jpnn.com, Jumat (16/10).

Sebelumnya, KAMI telah mengeluarkan pernyataan sikap setelah beberapa tokohnya ditangkap kepolisian. Tercatat dua tokoh KAMI seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap kepolisian pada Selasa (13/10).

BACA JUGA: Banyak Pelajar Ingin Gabung Massa FPI dkk, Kali Ini Mungkin Anda Kaget

Sementara itu, beberapa jejaring KAMI wilayah Medan juga turut diamankan.

Dalam pernyataannya, KAMI memprotes aksi penangkapan kepolisian terhadap anggotanya. KAMI berpandangan penangkapan itu tidak mencerminkan fungsi kepolisian.

BACA JUGA: Komentar Giring soal Rencananya Jadi Capres 2024 Dianggap Cuma Gimik

KAMI berpandangan, penangkapan kepada tokohnya, khususnya Syahganda Nainggolan tidak lazim dan menyalahi prosedur. Hal itu terlihat dari dimensi waktu dasar laporan polisi dan keluarnya Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada hari yang sama.

KAMI juga memandang polisi tengah menggiring opini publik dalam penangkapan tokohnya. Diduga polisi bertujuan mendiskreditkan KAMI sebagai organisasi.

"Semua hal diatas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah, yang seyogya harus diindahkan oleh lembaga penegak hukum," ungkap KAMI. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler