Munarman FPI: Pakai Rok Mini Dibiarkan, Bercadar dan Celana Cingkrang Dilarang

Selasa, 12 November 2019 – 09:20 WIB
Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman, di Jakarta, Senin, (11/11/2019). Foto: ANTARA/Boyke Watra

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum DPP FPI (Front Pembela Islam) Munarman ikut mengomentari wacara larangan bercadar dan celana cingkrang bagi ASN (aparatur sipil negara).

Menurut Munarman, seharusnya setiap orang bebas mau memakai pakaian secara islami, di antaranya cadar atau celana cingkrang.

BACA JUGA: Komentar Sosiolog UI Soal Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang

Karena itu, kata Munarman di Jakarta, Senin (11/11), pemerintah harusnya tidak perlu mengurus aturan atau larangan penggunaan pakaian merujuk syariah Islam itu.

Indonesia kata dia merupakan negara yang bebas dan mengakui hak-hak serta perlakuan yang sama bagi setiap warga negara.

BACA JUGA: Menag Fachrul Razi: Cadar dan Takwa Tidak Ada Hubungannya

"Kalau begitu orang pakai apa saja kan bebas. M asa orang yang pakai rok mini tidak dilarang dan yang pakai pakaian menjalankan keyakinan ajaran agamanya dilarang," kata dia.

Pemerintah, lanjutnya, juga perlu menyelesaikan persoalan definisi kosa kata radikal agar nanti memiliki persepsi yang sama, tidak menimbulkan permasalahan-permasalahan lain yang bersumber dari kata tersebut.

BACA JUGA: Respons Munarman FPI soal Ajakan PKS Masuk Barisan Oposisi

Munarman mengatakan, menyamakan definisi terhadap kata radikal tentunya juga bisa menghilangkan fobia semua pihak terhadap kata yang biasa dihubungkan dengan tindakan yang membahayakan masyarakat.

"Tentukan dulu, definisi radikal itu apa, itu saja masih belum jelas malah mau diganti lagi menjadi manipulator agama. Jadi itu lah menurut saya ada semacam fobia, selesaikan karena itu bisa menjadi penyakit," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengaku belum ada pembahasan terkait wacana pelarangan penggunaan cadar untuk masuk ke instansi pemerintah. Namun, dia menyebut bahwa setiap instansi memiliki aturan tentang cara berpakaian.

Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, menyatakan radikalisme bukan tertuju kepada kelompok penganut agama tertentu.

Mahfud menegaskan umat Islam di Indonesia menolak radikalisme, dan pemerintah tidak pernah menyebut orang Islam radikal. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler