jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengaku belum mendapatkan info resmi ihwal berkas perkara klinennya yang sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
"Belum dapat informasi resmi," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Senin (4/10).
BACA JUGA: Motif Pembacokan di Depan SDN 23 Terungkap, Istri Pelaku Dilarikan Anak Korban
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu mengaku memang sudah mendapatkan informasi malam tadi.
Kendati demikian, pihaknya menunggu salinan resmi bahwa kliennya segera disidangkan.
BACA JUGA: Video Wanita Begituan Berdurasi 39 Detik Hebohkan Warga, Lihat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus tindak pidana terorisme Munarman lengkap atau P21.
“Benar, sudah dinyatakan lengkap (P21),” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (4/10).
BACA JUGA: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Munarman FPI Segera Disidang
Menurut Ramadhan, berkas perkara Munarman lengkap pada 1 Oktober 2021 kemarin. Dengan dinyatakan lengkap, maka secepatnya dilakukan pelimpahan tahap dua.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di kediamannya kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa 27 April 2021.
BACA JUGA: Briptu IMP Berkomplot dengan Debt Collector Menagih Utang, Pamer Pistol, Perintah Kapolda Tegas
Dia ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana terorisme, antara lain pembaiatan di Makassar, Jakarta, dan Medan. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama