jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara kasus tindak pidana terorisme Munarman lengkap atau P21.
“Benar, sudah dinyatakan lengkap (P21),” kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (4/10).
BACA JUGA: Semangat! Mari Sambut Hari Senin dengan Membaca Doa Berikut
Menurut Ramadhan, berkas perkara Munarman lengkap pada 1 Oktober 2021 kemarin. Dengan dinyatakan lengkap, maka secepatnya dilakukan pelimpahan tahap dua.
Sebelumnya jaksa mengembalikan berkas perkara eks Sekretaris Umum FPI Munarman karena dinilai belum lengkap atau P19.
BACA JUGA: Habib Rizieq & Munarman Tak Masuk Kepengurusan FPI Versi Baru, Ini Alasannya
Polri menyatakan akan memeriksa mantan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab dalam melengkapi berkas perkara Munarman, sesuai petunjuk jaksa.
"Penyidik melakukan pemenuhan terhadap P19, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Ramadhan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: 5 Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Picu Wanita Sulit Capai Kepuasan Seksual
Selain memeriksa Habib Rizieq, penyidik juga berencana memeriksa saksi-saksi lain. Di antaranya kepada eks petinggi FPI, yakni Sobri Lubis dan Haris Ubaidillah.(cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan