Munarman FPI Telah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ninoy, Pengacara Beri Penjelasan Begini

Kamis, 10 Oktober 2019 – 03:28 WIB
Pengacara Munarman, Aziz Yanuar. ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Ia keluar dari ruang penyidik tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB.

Pada pemeriksaan itu penyidik ingin mengonfrontasi keterangan Munarman dengan salah satu tersangka yang mengaku berkomunikasi dengan kliennya saat terjadinya penganiayaan Ninoy Karundeng.

BACA JUGA: Munarman FPI Diperiksa 11 Jam Terkait Kasus Penculikan Ninoy Karundeng, Apa Hasilnya?

"Keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini tahan titipan di Ditreskrimum tapi ada alasan lain yang kita tidak tahu juga," ujar pengacara Munarman, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Rabu.

Aziz mengatakan Munarman dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik saat diperiksa sebagai saksi terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

BACA JUGA: Polisi Jadikan Rekaman CCTV Masjid Al-Falah Barang Bukti Penganiayaan Ninoy Karundeng

"Tadi ada 18 pertanyaan seputar (isi pesan) WhatsApp dari dan ke Bang Munarman dan ke salah satu yang ditahan yakni Bapak Supriyadi," kata Aziz.

Dia mengatakan penyidik menggali keterangan terkait isi percakapan antara Munarman dan salah satu tersangka penganiayaan Ninoy yang berinisial S alias Supriyadi.

BACA JUGA: Ternyata Habib Novel Ada di Lokasi Ketika Ninoy Karundeng Diculik dan Dianiaya

Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

"Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10)

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.

Namun Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.

BACA JUGA: Gubernur NTT Sesumbar 5 Tahun ke Depan Indonesia Tak Perlu Lagi Impor Daging Sapi

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-13 Tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar, yang juga Sekjen PA 212.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler