jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa penyidik memiliki sejumlah barang bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Salah satunya adalah rekaman kamera Closed Circuit Television Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falah Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang menjadi tempat Ninoy diculik dan dianiaya.
BACA JUGA: Heboh Anak TK di Tasikmalaya Diduga Diculik Pria Tak Dikenal, Terekam CCTV
"Iya (dijadikan barang bukti) nanti oleh penyidik," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/10)
Diketahui, rekaman kamera CCTV itu sempat diminta dihapus dan tak usah diberikan ke polisi. Hal ini diketahui dari keterangan tersangka S. Dia mengaku disuruh oleh Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman.
BACA JUGA: Munarman FPI Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Penculikan Ninoy Karundeng
Selain rekaman CCTV, polisi juga menyita cukup banyak barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Semisal barang-barang pribadi milik Ninoy mulai dari laptop dan telepon genggam yang diklaim Ninoy sempat dicuri datanya oleh terduga pelaku.
BACA JUGA: Polisi Sebut Nama Munarman FPI Dalam Kasus Penculikan Ninoy Karundeng
BACA JUGA: Polisi: Ada Tiga Perempuan dari 13 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng
"Tentunya ada barang-barangnya korban seperti laptop, ada flashdisk, ada sim card, HP (handphone)," tandas Argo. (cuy/jpnn)
Puan Bangga dengan TNI dan Polri:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan