jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah masih belum mengabulkan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) yang diajukan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah berdalih, masih ada sejumlah syarat yang belum dipenuhi FPI.
Juru Bicara FPI Munarman mengatakan, pihaknya sudah melengkapi syarat yang harus dipenuhi. Untuk itu, dia meminta agar Kemendagri membeberkan syarat apa yang sebenarnya belum dipenuhi.
BACA JUGA: FPI Merasa Pemerintah Pilih Kasih dengan Ormas Lain
“Jadi, syarat itu ada beberapa macam? Yang mana yang belum,” ujar Munarman ketika dihubungi JPNN, Kamis (1/8).
BACA JUGA: Ijtimak Ulama IV Bahas Upaya Pemulangan Habib Rizieq, Bagaimana Caranya?
BACA JUGA: Perpanjangan Izin FPI Belum Terbit, Dahnil Bilang Begini
Menurut Munarman, mereka belum tahu, syarat apa yang dimaksud Mendagri Tjahjo Kumolo sehingga perpanjangan SKT FPI berlarut-larut. Dia pun berharap agar Kemendagri segera memberi tahu apa syarat yang belum dipenuhi itu.
Dengan membeberkan syarat yang belum dipenuhi, maka FPI bisa mempersiapkannya. “Ini kan bolanya di tangan pemerintah,” sambung Munarman.
BACA JUGA: Habib Novel: Baru di Rezim Ini Perpajangan SKT FPI Dipersulit
BACA JUGA: PA 212 Tidak Undang Amien Rais di Ijtimak Ulama IV, Begini Alasannya
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo mengatakan, ada 10 dari 20 persyaratan yang belum dilengkapi. Namun, Tjahjo belum memerinci syarat apa saja yang belum dipenuhi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Belum Punya SKT Lagi, Novel Bamukmin Curigai Pemerintah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan