jpnn.com, JAKARTA - Sekjen MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman menilai wajar bagi publik menganggap Munaslub Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ilegal yang mendongkel Arsjad Rasjid sebagai ketua organisasi sebagai langkah antidemokrasi.
Diketahui, Arsjad didongkel secara ilegal sebagai Ketua Kadin Indonesia karena menjadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md pada Pilpres 2024.
BACA JUGA: Soal Kisruh Kadin, Jokowi: Selesaikan Baik-Baik di Internal, Jangan Bola Panasnya Disorong ke Saya
"Munaslub ini dipandang publik sebagai upaya anti-demokrasi untuk menggusur Arsjad Rasjid, yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024," ujar Arif kepada wartawan, Rabu (18/9).
Dia melanjutkan pelaksanaan Munaslub ilegal berpotensi memperburuk polarisasi politik setelah pelaksanaan Pilpres 2024 RI.
BACA JUGA: Kisruh Pergantian Ketum Kadin, Jokowi: Selesaikan Secara Baik-Baik di Internal
Menurutnya, Prabowo di sisi lain tengah berupaya menyelesaikan polarisasi politik agar pemerintahan mendatang berlangsung mulus.
Arif pun merasa Munaslub Kadin Indonesia yang mendongkel Arsjad berseberangan dengan visi besar Prabowo mempersatukan kekuatan politik.
BACA JUGA: Ketum Kadin Arsjad Rasjid Surati Jokowi
"Prabowo memiliki visi besar untuk merangkul seluruh elemen politik, termasuk oposisi. Langkah Munaslub ini bertentangan dengan semangat persatuan yang coba dibangun oleh Prabowo," ujarnya.
Arif juga mengkritik ketergesaan dalam pelaksanaan Munaslub tidak memiliki urgensi, kecuali untuk mengganti kepemimpinan Kadin.
"Munaslub ini hanya mencerminkan keinginan berkuasa tanpa itikad membangun organisasi," katanya.
Menurutnya, Munaslub jelas-jelas mengangkangi AD/ART, menabrak Undang-Undang 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022.
"Jelas Munaslub ini ilegal dan menabrak sejumlah aturan perundangan. Ditambah lagi munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin baru tidak sah alias ilegal. Pasalnya, Munaslub itu melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi,” ucapnya.
Berdasarkan Pasal 18 Keppres Nomor 18 Tahun 2022, Munaslub tidak bisa digelar hanya karena kebutuhan daerah, melainkan didasarkan pada pelanggaran prinsip seperti penyelewengan atau tidak berfungsinya dewan pengurus.
Selain itu, permintaan Munaslub harus didukung oleh minimal 50 persen Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional.
Sebelum Munaslub dapat diselenggarakan, harus ada dua kali peringatan tertulis dengan tenggat waktu 30 hari setiap peringatan. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan