jpnn.com, JAKARTA - Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia H Basril Djabar menilai keputusan munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum adalah ilegal.
"Dasar pandangan saya adalah apa kesalahan Arsjad, siapa yang meng-SK-kan panitia munaslub, siapa yang menjamin Kadin Arsjad akan menerima keputusan munaslub?” kata Basril Djabar, Minggu (15/9).
BACA JUGA: Munaslub Kadin 2024 Dianggap Ilegal, Bertentangan Aturan Organisasi dan Keppres
Seperti dilaporkan Munaslub Kadin telah menetapkan putera Aburizal Bakrie itu menjadi ketua umum. Panitia mengeklaim bahwa munaslub dihadiri oleh 25 Ketua Kadin Provinsi dan 25 asosiasi perusahaan atau ALB.
Padahal, seperti dikemukakan WKU Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra sudah terdapat 22 Ketua Umum Kadin Propinsi yang menolak.
BACA JUGA: Gegara Hal Ini Kadin Daerah & ALB Mendesak Agar Segera Digelar Munaslub
Panitia juga mengklaim bahwa proses munaslub sudah dijalankan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin Indonesia.
Basril Djabar mempertanyakan keabsahan kehadiran Ketua Kadin Provinsi tersebut. Apakah mereka sudah melakukan Rapat Pleno Diperluas dengan menghadirkan semua elemen dalam kepengurusan Kadin provinsi.
BACA JUGA: Ketum Kadin DKI: Di Balik Tantangan Selalu Ada Peluang
Selanjutnya, dalam hal pengelolaan mekanisme munaslub sama sekali tidak melibatkan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin.
"Padahal panitia munaslub harus bekerjasama dengan Ketum Kadin sah untuk melaksanakan munaslub secara bersama sama. Begitu aturannya," papar tokoh senior di Kadin itu.
Tetapi dengan tata cara munaslub seperti ini, kata Basril, menunjukan indikasi orang Kadin mulai tidak taat aturan lagi dalam membangun Kadin di mata orang luar.
"Saya melihat cara cara seperti ini sebagai tindakan yang bar barian. Saya kira ini tidak sejalan dengan visi harmonisasi yang dibangun oleh presiden terpilih," kata mantan Ketua Kadinda Sumbar dua periode itu.
Keputusan Munaslub yang memaksakan terpilihnya Anindya Bakrie menjadi Ketua Umum akan memecah Kadin menjadi dua. Dan ini bertentangan dengan semangat Keppres 18 tahun 2023.
"Sudah dapat saya pastikan kubu Arsjad Rasjid tidak akan menerima hasil munaslub yang tidak sah secara konstitusi Kadin Indonesia tersebut. Sebab kubu Arsjad punya alasan kuat menjadi Kadin yang sah," kata Basril.
Selain itu, papar Basril, keputusan Munaslub akan merembet sampai ke daerah. Sejumlah Kadin Kabupaten Kota akan tersakiti oleh keputusan munaslun. Sebab mereka tidak dilibatkan sama sekali dalam proses alih kepemimpinan Kadin Indonesia ini.
Terakhir, kata Basril, pengambilalihan secara paksa jabatan Ketum Kadin Indonesia dari Arsjad secara tidak sah ini akan memicu sentimen negatif terhadap iklim usaha di Indonesia.
"Pasti akan muncul kecemasan dan ketakutan pasar atas terjadinya Munaslub Kadin Indonesia ini. Bisa bisa dalam kepala mereka muncul stigma pengambilalihan paksa dalam pemerintahan Indonesia adalah hal yang biasa," papar Basril.
Dia juga mengkuatirkan kasus Kadin Indonesia ini akan memicu sentimen politik yang berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan internasional.
"Sebab Kadin selama ini sudah berfungsi sebagai mitra pemerintah yang profesional dalam membangun citra investasi di Indonesia," ujar Basril lagi.
Sebagai seorang tokoh lama di Kadin Indonesia, Basril mengaku terluka dengan cara cara brutal dalam pengambilalihan jabatan Ketua Umum Kadin Indonesia.
Sementara itu, sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi menolak upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama mengganti Ketua Umum Arsjad Rasjid .
Penolakan disampaikan sejumlah Dewan Pengurus Kadin Provinsi yakni Jawa Barat, Papua, Papua Barat Daya, Maluku Utara, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, serta Papua Barat. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam AD/ART Kadin Indonesia.
Penolakan terhadap Munaslub disuarakan Dewan Pengurus Kadin Gorontalo yang menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno pada 29 Agustus 2024. “Rapat Pleno Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai masa bakti tahun 2026,” ujar Ketua Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty.
Berdasarkan AD/ART, Kadin Indonesia tidak mengenal munaslub atau pergantian antarwaktu selama ketua umum terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri.
Senada, Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang menyatakan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai AD/ART Kadin Indonesia. Lalu, mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
“Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi dapat merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” ujar Anton.
Penolakan munaslub juga dilontarkan Kadin Papua. Ketua Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.
Ketua Kadin Maluku Utara Umar Lessy juga menolak rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum, beberapa waktu lalu.
“Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” ujarnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KADIN & Perusahaan Teknologi Sepakat: Literasi dan Internet Kunci Pengembangan QRIS
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan