jpnn.com, SURABAYA - Dua muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel terancam hukuman enam tahun penjara.
Terdakwa Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta dianggap telah melanggar Undang Undang ITE.
BACA JUGA: Lengkapi Berkas Kasus Prostitusi, Avriellya Shaqilla Kembali Diperiksa
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu mengatakan, untuk saat ini memang baru menerapkan dakwaan ITE lantaran mendistribusikan foto melalui ponsel untuk kepentingan prostitusi.
Baca juga: Siap-Siap Nama Para Pelanggan Vanessa Angel akan Disebut di Sidang Muncikari
BACA JUGA: Terungkap, Ini Identitas Pelanggan Vanessa Angel
"Masih satu dakwaan saja. Kami belum mendakwa mengenai status mucikarinya, karena harus menunggu perkembangan sidang lebih dulu," kata Sri Rahayu dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (27/3).
Sementara usai sidang, kedua terdakwa melalui pengacaranya, menerima dakwaan tersebut. Tetapi, dalam persidangan ke depan, kuasa hukum terdakwa meminta agar saksi Riyan, pengguna Vanessa Angel untuk dihadirkan.
BACA JUGA: Prostitusi Online: Bayar Rp 2,2 Juta Bisa Kencan 10 Jam
Baca juga: Terungkap, Ini Identitas Pelanggan Vanessa Angel
Seperti diketahui, kedua mucikari ini didakwa dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model majalah, yang salah satu artis bernama Vanessa Angel. (rmoljatim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah PSK Online : Si Cantik Sheila Melayani 5 Pria Hidung Belang dalam Sehari
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh