jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan muncikari berinisial J sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi online melibatkan mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PAS.
"Pria inisial J sebagai tersangka dalam kasus prostitusi, nanti kami lakukan penyidikan lebih jauh," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif di Mapolda setempat di Surabaya, Minggu (27/10) dini hari.
BACA JUGA: Model PAZ, Digerebek Saat Layani Pria di Kamar Hotel Kawasan Batu
Gideon mengatakan, dalam penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam, pihaknya turut mengamankan uang sebesar Rp13 juta.
Menurutnya, hingga saat ini baru J yang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi, sebab masih dilakukan pendalaman. ia pun tak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya.
BACA JUGA: Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta
"Tim masih di Jakarta dan masih bergerak, kemudian pengembangannya dilihat besok. Dari sana sudah kami lakukan penggeledahan, tapi hanya mendapatkan ponsel," katanya.
Perwira dengan tiga melati di pundak itu menyebut, jaringan prostitusi J merupakan bagian yang terorganisasi dan cukup panjang.
Atas perbuatan yang dilakukannya, mucikari J dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh