Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta

Minggu, 19 Mei 2019 – 10:04 WIB
Prostitusi online masih marak. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SINTANG - Satuan Reskrim Polres Sintang, Kalimantan Barat, berhasil membongkar praktik prostitusi online yang dijalankan muncikari berinisial F.

F ditangkap di salah satu hotel yang berada di Jalan YC Oevang Oeray, Kelurahan Baning Kota, Kabupaten Sintang, Selasa (14/5).

BACA JUGA: Mami Selvi Punya Enam Anak Buah Masih Muda, Tarif Rp 1 Juta

Dia mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu sejak 2016. Namun, dia sempat berhenti. F kembali menjadi muncikari pada 2019.

“Sudah lama berhenti. Baru kali ini saya melakukan pekerjaan ini lagi. Langsung ketahuan sama polisi,” ujar F, Kamis (16/4).

BACA JUGA: Demi Kebebasan Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Gelar Sayembara Berhadiah Paket Umrah

BACA JUGA: Prostitusi Online: Bayar Rp 2,2 Juta Bisa Kencan 10 Jam

Dia mengaku memiliki lebih dari lima PSK yang siap melayani pria hidung belang.

BACA JUGA: Akhirnya Bertemu Vanessa Angel, Doddy Sudrajat: Dia Nangis

F mempromosikan anak buahnya menggunakan WhatsApp. Tarif yang dipatok mulai Rp1 juta hingga Rp 3 juta.

“Setiap transaksi, saya mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu. Pemesannya dari kalangan umum dan pernah juga dari pejabat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi mengatakan, awalnya satreskrim mendapat informasi dari masyarakat pada Senin (13/5).

“Mendapat laporan itu, petugas melakukan undercover dengan cara memesan wanita via WhatsApp,” ujarnya.

Tersangka mengirim foto wanita berinisial W kepada petugas yang sudah memesan, Selasa (14/5). Saat itu F mematok tarif Rp 1 juta untuk kencan singkat.

“Tersangka meminta tips Rp 600 ribu. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas memesan kamar di Hotel Ladja nomor 310,” terangnya.

Sekitar pukul 21:43 WIB, tersangka datang bersama W dan bertemu dengan petugas yang menyamar. Tips pun diberikan sesuai permintaan F.

“Wanita itu kemuian masuk ke kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah dijanjikan,” katanya.

Tidak lama kemudian petugas lain mengamankan F dan W. Petugas juga menyita beberapa barang bukti.

“BB yang diamankan di antaranya dua handphone Vivo, uang senilai Rp 1,6 juta, dan beberapa pakaian wanita yang bersangkutan,” terangnya.

Atas perbuatannya, F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun. (saiful fuat/yuni kurniyanto/rakyatkalbar/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Vanessa Angel Menangis di Pelukan Ayahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler