Muncikari 'Paket Combo' Online Divonis Dua Tahun

Jumat, 08 November 2019 – 10:48 WIB
Yusuf Ramdani (27) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (6/11). Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Yusuf Ramdani (27) hanya tertunduk lemas setelah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Rabu (6/11).

Yusuf dinilai majelis hakim telah terbukti melakukan tindak pidana kesusilaan dengan menjajakan sejumlah perempuan melalui media sosial (medsos).

BACA JUGA: Pemuda 19 Tahun Jadi Muncikari: Imbalan Rp300 Ribu per Transaksi

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Arief Hakim Nugraha saat membacakan amar putusan, Rabu (6/11).

Perbuatan Yusuf dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Dua Muncikari Jual Perempuan Muda Lewat Online

“Perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan pidana dengan dapat diaksesnya informasi transaksi elektronik yang bermuatan kesusilaan atau sesuai dengan dakwaan alternatif pertama,” kata Arief dalam sidang yang disaksikan oleh JPU Kejari Serang Nia Yuniawati.

Dalam pertimbangan putusannya, perbuatan Yusuf telah meresahkan masyarakat sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, berterus terang di persidangan. “Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Arief.

BACA JUGA: Soal Impor Pacul, Waketum Gerindra: Kangmas Jokowi Kenapa Baru Sadar?

Dalam uraian putusan, kasus protitusi online tersebut diungkap oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada 26 Juni 2019 lalu. Saat itu petugas menerima informasi masyarakat terkait prostitusi yang ditawarkan via WhatsApp (WA). Dalam pesan yang disebar tersebut, Yusuf mengirimkan sejumlah foto perempuan dan paket harga yang ditawarkan. Paket tersebut mulai dari combo 1 dengan harga Rp 320 ribu, combo 2 Rp 440 ribu, combo 3 Rp 500 ribu, combo 4 Rp 380 ribu. “Dan paket combo 5 Rp 600 ribu,” ujar Arief.

Polisi yang mendapat nomor ponsel Yusuf lalu menjebaknya dengan berpura-pura sebagai pria hidung belang. Skenario penangkapan terhadap Yusuf pun dirancang. Polisi menghubungi Yusuf dan memesan enam orang perempuan.

Pesanan tersebut disanggupi Yusuf. Dia bersama enam perempuan yang menjadi anak buahnya mendatangi Ruko Sakura, Blok RYFR, Nomor 12, Perumahan Bumi Indah, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Saat berada di dalam kamar, Yusuf bersama enam anak buahnya tersebut ditangkap dan dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan.

Atas putusan tersebut Yusuf menyatakan menerima putusan. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Serang Nia Yuniawati kendati putusan lebih ringan enam bulan dari tuntutan. “Kami menerima yang mulia (menyebut majelis hakim-red),” tutur Nia. (fahmi sai)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler