Pemuda 19 Tahun Jadi Muncikari: Imbalan Rp300 Ribu per Transaksi

Minggu, 03 November 2019 – 02:38 WIB
Muncikari berinisial AD diamankan di Mapolres Nunukan. Foto: prokal.co

jpnn.com, NUNUKAN - Seorang muncikari berinisial AD, 19, diciduk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, Kalimantan Utara. AD ditangkap saat akan mempekerjakan Bunga (bukan nama sebenarnya), Kamis (31/10).

Kala itu, Bunga diperintahkan untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Nunukan sekira pukul 23.00 Wita.

BACA JUGA: Berita Duka, Mahasiswi Keperawatan Fiwi Angraini Meninggal Dunia dengan Tragis

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ali Suhadak mengatakan, pihaknya menangkap AD atas hasil penyelidikan tim terhadap kegiatan prostitusi yang dilakukan anak di bawah umur.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, AD mempekerjakan Bunga dengan cara membujuk dan menawarkannya untuk melayani tamu dengan tarif menggiurkan.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Briptu Andika Dipecat Secara Tidak Hormat

“Ya, anak itu dibujuk sama pelaku, dia ditawari, apakah mau melayani tamu, nanti akan dapat uang. Jadi tarif yang muncikari berikan ke pria hidung belang sebesar Rp1,3 juta. Fee yang didapatkan pelaku Rp 300 ribu, sementara anak yang dipekerjakan mendapat Rp 1 juta,” ujar Ali saat ekspose perkara, Jumat (1/11).

Dari pengakuannya tersangka, kegiatan itu sudah dilakukan tiga kali. Artinya, AD sudah mempekerjakan Bunga dua kali sebelum ditangkap. Ali mengatakan AD menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi dengan Bunga.

BACA JUGA: Pasutri Ini Bukan Bunuh Diri, Tetapi Korban Pembunuhan, Jasadnya Sengaja Digantung di Jembatan

“Untuk aksi yang sudah dilakukan sebelumnya dua kali, kami masih dalami, karena kami tidak bisa percaya begitu saja pengakuan pelaku. Kami akan periksa saksi-saksi lagi apakah ada korban lainnya yang juga anak di bawah umur. Yang jelas masih kami kembangkan,” ungkap Ali.

Ia melanjutkan, tak menutup kemungkinan ada jaringan lain anak-anak yang jadi korban. Pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan.

Ali melanjutkan, pihaknya memang mengendus adanya jaringan lain di mana anak di bawah umur menjadi korban muncikari. Dalam hal ini, prinsip Satreskrim Polres Nunukan adalah menghentikan praktek prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut.

“Kasihan anak-anak, kami juga berharap kepada orang tua untuk lebih intens mengawasi anaknya. Jika anak keluar rumah malam, harus dicurigai, ini menjadi perhatian khusus,” tegas Ali.

BACA JUGA: Ambulans Bawa Jenazah Terbalik di Waykanan, Sopir Beri Pengakuan Mengejutkan, Hiii

Untuk pelaku yang sudah melakukan aksinya terancam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait Eksploitasi Seksual Terhadap Anak. Ancaman hukuman 10 tahun pun menanti AD. (raw/zia)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler