Muncul Bantuan Tak Layak Bagi Korban Bencana NTT, HNW: Saya Prihatin

Kamis, 22 April 2021 – 13:07 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) prihatin atas bantuan yang diterima korban bencana di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA prihatin atas bantuan yang diterima korban bencana di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pasalnya, bantuan yang diterima para korban bencana alam, itu hanya berisi satu butir telur, sebungkus mie instan, dan beras satu kilogram.

BACA JUGA: HNW Minta RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama Disahkan

Bantuan tersebut menuai protes dari masyarakat penerima yang merasa dihinakan.

Hidayat meminta pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi untuk memberikan bantuan yang layak kepada masyarakat terdampak bencana sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015.

BACA JUGA: Sederet Tokoh Tak Masuk Kamus Sejarah, HNW Kritik Keras Dirjen Kebudayaan Kemendikbud

“Saya prihatin atas bantuan dengan jumlah tak semestinya yang diterima sebagian warga terdampak bencana di NTT. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai sebagaimana ketentuan Pasal 61 UU 24/2007,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/4).

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan penanggulangan bencana ini menjelaskan, dana penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemda bertugas memenuhi kekurangan dana, pemerintah pusat bisa mengalokasikan dana siap pakai untuk bantuan kebutuhan dasar korban sebagaimana ketentuan PP 22/2008 Pasal 17 ayat (2), maupun dana bantuan sosial berupa hibah sebagaimana di Pasal 23 ayat (1).

Adapun salah satu acuan standar minimal bantuan kebutuhan dasar adalah Rp 10 ribu per hari per individu sebagaimana tercantum dalam Permensos 4/2015 Pasal 12 ayat (1).

Pada pemberitaan, bantuan tidak layak yang diterima warga NTT adalah setelah 14 hari bencana, sehingga seharusnya nilai minimal paket bantuan yang layak adalah Rp 140 ribu per orang.

HNW sapaan akrab Hidayat menyebutkan, selama ini banyak pemerintah daerah yang tidak memiliki kecukupan APBD untuk mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana maupun sengaja tidak mengalokasikannya.

"Oleh karena itu, bersama Komisi VIII DPR-RI mendorong agar terdapat kewajiban anggaran penanggulangan bencana sekurang-kurangnya dua persen pada APBN dan APBD dalam Revisi UU Penanggulangan Bencana," beber dia.

Dia juga mendesak BNPB memaksimalkan fungsi koordinasinya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemberian bantuan kepada warga terdampak.

Hal ini dalam rangka memaksimalkan potensi bantuan untuk warga terdampak dan untuk mencegah berulangnya kejadian besaran bantuan yang justru dirasakan warga terdampak bencana sebagai menghinakan mereka.

“Pemerintah pusat dan daerah harusnya bisa bekerja sama alokasikan anggaran yang memadai untuk penanggulangan bencana, agar tidak ada lagi warga yang menerima bantuan tidak layak yang justru malah merendahkan martabat Negara di hadapan warga,” uja HNW. (jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler