Muncul Desakan Lurah jadi SKPD

Jumat, 05 Oktober 2012 – 12:05 WIB
PASAMAN--Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi bersama camat dan lurah se-Bukittinggi, di ruangan utama DPRD Kota Bukittinggi, Kamis (4/10) terungkap adanya desakan untuk menjadikan kelurahan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Rapat dengar pendapat di gedung DPRD Bukittinggi itu, dipimpin Ketua Komisi C, Maderizal didampingi Ketua Komisi A, M. Nur Idris dan Ketua Komisi B, Yotrimansyah, serta anggota dewan dari komisi C dan seluruh Camat dan Lurah se-Kota Bukittinggi.

Menurut Maderizal, rapat dengar pendapat itu dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauhmana realisasi penyelenggraan pemerintahan. "Kita ingin mendengar sampai sejauh mana kegiatan pelayanan masyarakat dan pembangunan sudah dilakukan selama satu tahun ini,"kata  Mederizal dari Fraksi Demokrat itu.

Pertemuan camat dan lurah se-Bukittinggi itu, sengaja tidak menghadirkan pihak pemko atau TAPD agar proses rapat benar-benar bisa aspiratif. "Artinya camat dan lurah dapat menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam melayani masyarakat secara terbuka,"ujar Maderizal.

Dalam dialog itu, juga terungkap bahwa pihak lurah terkendala soal anggaran operasional dan kegiatan pembangunan fisik dan bantuan. "Kami sangat kekuarangan dana operasional. Masyarakat tahunya mengadu kepada lurah, sementara kami tidak punya kewenangan dan anggaran untuk langsung membantu warga,"sebut Lurah Garegeh dan Lurah Gulaibancah.

Menurut Lurah Gulai Bancah, kelurahan merupakan ujung tombak pemerintahan. Namun lurah tidak bisa mengambil kebijakan dalam merealisasikan permintaan masyarakat. "Ke depan kami mengusulkan kiranya pemerintahan kelurahan diusulkan menjadi perangkat daerah untuk dijadikan SKPD" ujar lurah gulai bancah.

Sekaitan itu, M. Nur Idris mengaku sependapat dengan usulan para lurah untuk mengusulkan kelurahan menjadi SKPD. "Saya setuju kelurahan dijadikan SKPD agar bisa berkreasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun tentu kita pelajari lagi regulasi dan merubah perda SOTK" sebut M. Nur Idris.

Menurut M. Nur Idris, camat dan lurah merupakan ujung tombak pemerintahan. Keluhan-keluhan dari masyarakat sudah pasti ditumpukan kepada camat dan lurah. Walikota belum tentu ditemui langsung oleh masyarakat untuk menyampaikan keluhan itu.  

Setidaknya, dalam pertemuan yang berlangsung hingga sore itu, ada sekitar 47 usulan yang disampaikan oleh masing-masing lurah. Usulan yang disampaikan ada berbentuk pembangunan fisik dan non fisik.

Mederizal menjelaskan, pada umumnya usulan yang disampaikan adalah rehab kantor lurah dan penambahan biaya operasional kelurahan. "Hampir semua lurah mengusulkan rehab kantor karena memang kondisi kantor rata-rata memperhatikan. Biaya rata operasional cuma Rp23 juta. Disamping permintaan mobil dinas camat dan kenderaan lurah" ujar Maderizal. (rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 75 Persen Pabrik Belum Terapkan UMK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler