Muncul Isu Kocok Ulang Pimpinan DPD, Farouk: Salah Saya Apa?

Rabu, 21 September 2016 – 07:28 WIB
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Isu kocak ulang formasi pimpinan DPD mengemuka pascapencopotan Irman Gusman (IG) dari jabatan ketua.

Wacana ini terang saja ditolak oleh Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad. Menurutnya, pencopotan Irman karena ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap, tidak ada relevansinya dengan jabatan pimpinan yang lain.

BACA JUGA: Inilah Sembilan Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan

”Tidak ada kocok ulang. Saya kan tidak berbuat salah,” kata Farouk kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/9).

Ketika ditanya siapa yang bakal menggantikan kedudukan Irman? Farouk menjelaskan, sidang paripurna akan menggunakan ketentuan tata tertib DPD RI Pasal 54.

BACA JUGA: Anya Geraldine dan Awkarin, Siap-Siap Ya Disemprit Para Menteri Ini!

Di mana bakal calon pimpinan DPD pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan pimpinan DPD yang berhenti. ”Kemudian paripurna memilih salah satunya jadi ketua,” kata Farouk. 

Untuk sosok pengganti IG, kata senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, ditentukan usai ada keputusan gugatan praperadilan. ”Itu belum, kan masih ada praperadilan. Tapi kita kan nggak tahu,” imbuhnya.

BACA JUGA: Enam Perwira Tinggi TNI AL Purna Tugas

Hingga nantinya ada pengganti IG, dua wakil ketua DPD RI yang ada akan memimpin lembaga ini secara kolektif kolegial. Oleh sebab itu, tidak ada yang ditunjuk jadi pelaksana tugas (Plt). ”Setelah hakim praperadilan selesai, baru kita berproses. Pemimpin kolektif dua orang,” ucapnya. 

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPD RI lainnya, GKR Hemas. Ia mengatakan, pihaknya terus memantau proses hukum yang dijalani IG. 

”Ya pastinya (menunggu praperadilan, Red) dan tergantung situasinya. Kami akan mengikuti terus,” kata Hemas.

Diketahui, IG resmi dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPD RI berdasarkan hasil rapat pleno Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Senin (19/9) malam. Keputusan itu kemudian dikukuhkan dalam sidang paripurna kemarin siang, Selasa (20/9). (aen/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Sepintas Video Anya Geraldine, Menkominfo: Orang Tuanya di Mana?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler