jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyikapi santai terkait adanya Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah ormas.
Dia juga menyebut telegram itu hoaks atau tidak benar.
BACA JUGA: Munarman FPI: Penguasa Negeri Merasa Gagah kalau Habib Rizieq Dipenjara
Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai pembubaran ormas.
Aziz lantas mempertanyakan soal Perppu yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut.
BACA JUGA: Menikah 10 Bulan, Jane Shalimar Gugat Cerai Suami
Dia menyebut Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.
"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (25/12).
BACA JUGA: 5 Penumpang Positif Covid-19, Gubernur Kalbar Larang Batik Air Terbang ke Pontianak
Aziz juga mempertanyakan pasal yang memerinci nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu.
Menurut dia, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut, maka Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong.
"Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah," tambah Aziz.
Diketahui, dalam telegram tersebut ada enam ormas keagamaan, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan FPI, yang disebut secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan