Munarman FPI: Penguasa Negeri Merasa Gagah kalau Habib Rizieq Dipenjara

Kamis, 24 Desember 2020 – 21:01 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan di Megamendung, Bogor terlalu dipaksakan. Pemerintah disebut berusaha sebisa mungkin untuk menghukum Habib Rizieq.

"Penguasa negeri ini memang akan mencari pasal apa saja, dengan tujuan menghukum dan memenjarakan Habib Rizieq. Karena bagi mereka, kalau HRS dipenjara, mereka merasa menang dan gagah," kata Sekretaris Umum FPI Munarman ketika dihubungi JPNN, Kamis (24/12).

BACA JUGA: Laporan Munarman FPI Ditolak, Kombes Yusri Bilang Begini

Lanjut Munarman menerangkan, penetapan tersangka ini membuat penegakan hukum semakin lucu.

"Jadi, semakin lucu saja hukum di negeri," imbuh Munarman.

BACA JUGA: Munarman: Jelas-jelas Habib Rizieq Dijadikan Target Operasi Politik 

Diketahui, Habib Rizieq  menjadi tersangka kerumunan Megamendung sebab imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai penyelenggara sekaligus penanggung jawab.

Alasan lainnya karena kerumunan,  yang menyebabkan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi dicopot itu, tidak ada panitia penyelenggara.

BACA JUGA: Munarman Dilaporkan, Aziz Yanuar: Enggak Ada Kamusnya FPI Gentar

Rizieq dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Artinya ini adalah jerat pidana kedua bagi Rizieq yang sebelumnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Kelak Rizieq akan menghadapi persidangan sebanyak dua kali jika berkasnya dipisah. (cuy/jpnn) 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler