jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bersedia mengomentari wacana dari sejumlah pemerhati pemilu mengenai perlunya jadwal pilkada ditunda hingga Juni 2016. Usulan ini muncul jika hingga 19 April mendatang masih ada daerah yang belum menyiapkan anggaran pilkada.
“Saya belum mau menanggapi. Kita masih akan terus berusaha. Itu kan baru asumsi. Intinya Mendagri Pak tjahjo Kumolo ingin pilkada dilaksanakan secara sukses. Terlaksana 100 persen, kita tetap upayakan,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Keuda Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, Rabu (15/4).
BACA JUGA: 14 Daerah Masih Bermasalah soal Anggaran Pilkada
Menurut mantan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri ini, pihaknya belum bersedia menanggapi, paling tidak hingga pertemuan dengan seluruh daerah selesai digelar Jumat (17/4) mendatang. Karena dari pertemuan akan diketahui secara persis, solusi yang akan dicapai mengatasi permasalahan-permasalahan yang mungkin masih terjadi di sejumlah daerah.
“Makanya kita terbitkan radiogram ini ke daerah. Kita ingin 100 persen. Kecuali ada situasi tertentu. Kita lihat hasil pertemuan Jumat lain,” ujarnya.
BACA JUGA: Begini Cara Bos Sentul City Samarkan Aliran Suap ke Bupati Bogor
Menurut birokrat yang akrab disapa Donny ini, Kemendagri saat ini juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Mendagri Nomor 44 Tahun 2007 yang sebelumnya telah diubah dengan Permendagri Nomor 57 tahun 2009, tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada.
Revisi menurutnya, akan disesuaikan setelah sebelumnya sebagian kalangan menilai Permendagri tak lagi bisa menampung aturan baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Misalnya terkait biaya kampanye, kini dibebankan pada pemerintah. Sementara dalam aturan sebelumnya, pembiayaan kampanye tidak termasuk dalam anggaran KPUD.
BACA JUGA: DPR Ngopi-Ngopi di Rumah Calon Kapolri
“Jadi akan kita sesuaikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2015. Intinya, guna membantu dan memudahkan KPU. Sekalipun itu berupa hibah, tetap dilaporkan dengan mekanisme APBN. Mengingat pilkada di depan mata dapat langsung digunakan. Jadi tidak ada silang pendapat terkait masalah-masalah register itu. Jadi langsung dapat digunakan yang nanti pertanggungjawabannya tetap tidak terpisahkan dari laporan keuangan KPUD,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penampakan Rumah Calon Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi