jpnn.com, JAKARTA - Usulan untuk menjadikan saat pencoblosan pilkada serentak, Rab, 27 Juni nanti sebagai hari libur nasional, mengemuka dalam rapat koordinasi terakhir pilkada di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (22/6) kemarin.
Menkopolhukam Wiranto menuturkan usulan menjadikan 27 Juni sebagai hari libur nasional datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertimbanganya, meskipun hanya pilkada 171 daerah, tapi warga yang punya hak pilih bisa berada berdomisili di daerah lain.
BACA JUGA: Pilkada Serentak, Apakah 27 Juni Libur Nasional?
”Tapi mungkin beberapa pejabatnya, itu KTP-nya domisilinya mungkin masih di tempat lain. Nah dengan demikian maka kalau yang diliburkan hanya di 171 daerah, dengan mobilitas seperti itu, maka tentu akan mengganggu kan,” ujar Wiranto setelah rapat koordinasi hampir dua jam itu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menlu Retno marsudi. Pertemuan itu memang secara khusus membahas persiapan akhir penyelenggaraan dan pengamanan pilkada serentak.
BACA JUGA: Jangan Lupa, 11 Hari Lagi Pilkada Serentak di 171 Daerah
Wiranto menuturkan usulan dari KPU akan dipertimbangkan pemerintah. Tapi, tentu perlu tata administrasi lantaran perlu mendapatkan keputusan dari presiden karena akan menjadi hari libur nasional. Disinggung waktu yang kurang dari sepekan, Wiranto menanggapi dengan santai. ”Ya sekarang kan saya juga bisa ngomong ke sana (presiden, red) gitu,” kata dia. (bay/jun)
BACA JUGA: Survei Pilkada Kota Malang: Belum Ada yang Aman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Problem E-KTP, NTT Tunda Penetapan
Redaktur : Tim Redaksi