Muntah Lagi, Tunda Lagi

Berstatus Terdakwa, Cek Medis Nazar Dibiayai Negara

Rabu, 11 Januari 2012 – 22:02 WIB

JAKARTA - Persidangan kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M Nazaruddin  yang sedianya digelar hari ini (11/1)  terpaksa ditunda lagi. Pasalnya, sakit maag yang diderita Nazaruddin semakin parah.

Sampai-sampai majelis hakim yang menyidangkan Nazaruddin membuat penetapan agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tujuannya, agar Nazaruddin menjalani pemeriksaan tentang kondisi pencernaannya.

Tak berselang lama setelah persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim, Darmawati Ningsih menanyakan keberadaan Nazaruddin yang seharusnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedianya persidangan itu untuk mendengar keterangan dari tiga orang saksi, yakni anak buah Nazaruddn di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, Dudung Purwadi, serta manajer pemasaran PT DGI, M El Idris.

Namun tim JPU KPK justru membawakan surat dari Nazaruddin yang ditujukan ke majelis hakim.  Isi suratnya, Nazar mengaku tidak bisa hadir di persidangan karena kondisi kesehatannya. "Kepada yang terhormat majelis hakim, saya tidak bisa hadir karena kurang sehatnya saya," kata Nazaruddin dalam suratnya.

Meski demikian Nazar -demikian nama panggilan Nazaruddin- tak keberatan jika persidangan dilanutkan tanpa kehadirannya. "Karena saya sudah percayakan sama pengacara saya dan JPU. Jadi sidang dijalankan saja tanpa kehadiran saya," sambungnya.

Akhirnya, majelis pun meminta penjelasan dari Dokter Rutan LP Cipinang, Julius M Sumardi.  Di hadapan majelis, Julius mengungkapkan bahwa Nazaruddin mengeluhkan tentag nyeri di ulu hatinya. "Yang bersangkutan (Nazar,red) mengeluhkan nyeri di ulu hati seperti terbakar, mual-mual dan muntah," ucap Julius.

Padahal pagi hari sekitar pukul 08.00, kondisi Nazaruddin saat diperiksa masih baik-baik saja. Nazaruddin juga sempat dinilai cukup kuat menjalani persidangan. Hanya saja saat hendak dibawa oleh JPU ke Pengadilan Tipikor, Nazar muntah-muntah. "Muntah empat kali," kata Julius.
 
Namun JPU KPK sempat curiga. Sebab, bisa saja Nazar sengaja membuat dirinya muntah. "Apakah ada kemungkinan si pasien ini mengidap penyakit bulimia?" tanya JPU KPK, I Kadek Wiradana.

Atas pertanyaan tersebut, Julius mengungkapkan bahwa kemungkinan itu bisa saja terjadi. Namun Julius memastikan Nazar tidak mengalami bulimia.

"Bulimia itu penyakit berupa seorang itu makan dan dikeluarkan lagi dengan cara mencolok (memasukkan jari ke kerongkongan,red). Yang kami pantau muntah lagi di depan kami, memang muntah reflek, bukan karena bulimia," tegasnya.

Julius bahkan mengaku sudah  membujuk Nazaruddin agar mau diinfus. Namun Nazar menolak.  Selain itu, Nazar juga disarankan makan bubur.

 "Kami sarankan bubur, Yang bersangkutan tidak mau,  maunya nasi yang lunak-lunak. Saya persilakan yang penting masuk, tapi muntah,"  imbuh Julius.

Mendengar keterangan dokter, majelis sempat menskors persidangan selama 15 menit untuk bermusyawarah. Akhirnya diputuskan bahwa majelis mengeluarkan penetapan agar Nazaruddin menjalani pemeriksaan medis di luar Rutan LP Cipinang.

Majelis menganggap permohonan Nazaruddin untuk tidak hadir di persidangan memang beralasan. Untuk itu, majelis juga memrintahkan agar Nazar menjalani gastroskopi (pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi pencernaan).

"Menetapkan, memberikan izin kepada terdakwa (Nazaruddin,red) untuk melakukan pemeriksaan gastroskopi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dengan segera dan dalam pengawalan JPU KPK," kata Darmawati.

Tak hanya itu, majelis juga menetapkan agar segala biaya pengobatan Nazaruddin ditanggung negara. "Biaya pemeriksaan dibebankan kepada negara," sambung Darmawati.

Sedianya persidangan hari ini untuk mendengar kesaksian dari anak buah NAzar di PT Anak Negeri, Rosa Manulang, serta Ditur PT Duta Graha Inidah (DGI) Tbk Dudung Purwadi dan manajer pemasaran PT DGI, M El Idris.

Penundaan persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, persidangan yang digelar Rabu (4/1) lalu juga ditunda karena Nazar muntah-muntah. Persidangan Nazar akan dilanjutkan lagi pada Senin (16/1).(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seniman Ajak Kembali ke Semangat Bhineka Tunggal Ika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler