jpnn.com, SEMARANG - Infrastruktur memfasilitasi pertumbuhan ekonomi, tetapi membangun infrastruktur hanya untuk pertumbuhan ekonomi justru sangat berbahaya bagi kesejahteraan rakyat, keadilan sosial serta keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dalam Seminar Publikisme di Universitas Diponegoro, Semarang, Kamis (1/11).
BACA JUGA: DPD RI Dorong Mahasiswa agar Memahami Politik
"Infrastruktur bukan hanya perkara teknik sipil, manajemen, dan pertumbuhan ekonomi tapi harus dimaknai dan ditujukan untuk pemerataan ekonomi dan kedaulatan ekonomi politik,” urai Muqowam.
Menurut Muqowam pemerintahan Joko Widodo menganut gagasan infrastruktur inklusif yang berbeda dengan infrastruktur ekstraktif yang sebelumnya diterapkan.
BACA JUGA: Pesawat Lion Air Jatuh, Fahira Mendoakan Keselamatan Tim SAR
Karakteristik infrastruktur ekstraktif mengutamakan pertumbuhan ekonomi dengan pertimbangan economic return, dengan mengabaikan pemerataan; kelembagaan, pembiayaan dan tindakan pembangunan infrastruktur yang terpusat; infrastruktur diutamakan untuk pembentukan kota; lebih banyak mendukung eksploitasi ekonomi ketimbang mendukung hubungan sosial manusia dan pelayanan publik.
BACA JUGA: DPD RI Berwenang Mengevaluasi Perda Bermasalah
Sementara infrastruktur inklusif dilakukan untuk pemerataan ekonomi; kelembagaan, pembiayaan dan tindakan pembangunan infrastruktur yang terdesentralisasi; pembangunan infrastruktur diutamakan dan dimulai dari pinggiran dan pelosok; infrastruktur merupakan wujud kehadiran negara dalam menerapkan pendekatan kesejahteraan.
Ujung dari pembangunan infrstruktur adalah kemaslahatan umum di bidang infrastruktur, yang berarti bahwa infrastruktur memberikan nilai tambah, nilai unggul, kemanfaatan pada kehidupan masyarakat, baik yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif. Disitulah makna kemaslahatan publikisme dalam pembangunan infrastruktur.
"Dengan begitu, infrastruktur inklusif mendukung kedaulatan politik negara, daerah, desa dan rakyat, oleh karenanya pembangunan infrastruktur yang dirintis oleh pemerintahan Joko Widodo ini sesuai dengan semangat DPD RI yaitu membangun infrastruktur Indonesia dari pinggiran," ujar Muqowam.
Meskipun begitu, Muqowam menganggap perlu adanya upaya agar pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat sejalan dengan kebijakan pembangunan infrastruktur dan tata ruang yang dilakukan oleh daerah, karena pada esensinya daerah lah yang tahu akan kebutuhannya.
"Sesuai dengan tugas dan kewenangannya DPD RI selalu membuka ruang dialog dan mediasi apabila ada hambatan yang disebabkan oleh belum adanya perangkat aturan perundang-undangan yang menghambat pelaksanaan berbagai pembangunan infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah pusat di daerah vice versa," tutup senator dari Jawa Tengah ini.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Dorong Pemberian Asuransi pada Korban Bencana Alam
Redaktur & Reporter : Friederich