Muradok Bakal Berlebaran di Balik Jeruji Besi

Rabu, 24 Mei 2017 – 06:12 WIB
BIAR KAPOK: Iptu Supadi bersama Aiptu Kadeni ketika memperlihatkan Muradok, pelaku pencurian ayam di Mapolres Trenggalek kemarin. Foto: ZAKI JAZAI/RADAR TRENGGALEK

jpnn.com, TRENGGALEK - Polisi menangkap Murodak, 32, warga Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, Jatim.

Bapak satu orang anak tersebut ditangkap Unit Reskrim Polsek Gandusari, dengan tuduhan mencuri ayam Bangkok, yakni lima jago dan satu betina, serta ayam bekisar. Ayam yang dicuri milik Sugiono, 74, warga Desa/Kecamatan Gandusari.

BACA JUGA: Berani Gulat sama Polisi, Rasain!

Petugas pun mengamankan barang bukti berupa satu kurungan ayam bekisar beserta satu ekor ayam bekisar hasil curian, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa dilengkapi surat-surat yang diduga digunakan untuk mencuri.

Akibat kejadian tersebut, diprediksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

BACA JUGA: Bersama Kambing Betina, Dua Pemuda Digelandang Polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Jawa Pos Radar Trenggalek, pencurian tersebut terjadi pada Senin (8/5) lalu.

Saat itu sekitar pukul 03.00, ketika korban bangun tidur kaget mendapati ayam bekisar beserta kandangnya yang ada di belakang rumah sudah raib.

BACA JUGA: Enam Pelaku Penyiraman Air Keras Diringkus Polisi

Bukan hanya itu, setelah korban mengecek kembali, hal serupa juga terjadi pada lima ekor ayam Bangkok jantan dan satu ekor ayam Bangkok betina yang biasanya ada di kandangnya juga sudah tak ketahuan rimbanya.

“Setelah mengetahui ayamnya tidak ada di tempat lagi, pagi harinya korban mencari tahu keberadaan ayamnya tersebut dari para tetangganya,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Donny Adityawarman melalui Kasubbag Humas Iptu Supadi.

Dia melanjutkan, setelah beberapa kali mencari tahu, akhirnya pada Selasa (16/5) lalu korban mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan ayam bekisar.

Barulah keesokan harinya korban mengecek kebenaran kabar tersebut, dan mendapati ayam bekisar tersebut telah dibeli seorang tetangganya.

“Mendapatkan informasi tersebut korban langsung menuju kediaman orang yang telah membeli ayam bekisar tersebut. Kecurigaan korban terbukti, sebab ayam bekisar tersebut memiliki ciri-ciri sama dengan ayamnya yang hilang,” ungkapnya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gandusari Aiptu Kadeni menambahkan, mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek Gandusari langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjual ayam tersebut.

Akhirnya setelah menjalin koordinasi, polisi berhasil menggambarkan sketsa wajah pelaku dan mengetahui tempat persembunyiannya. Hingga pada Sabtu (20/5) lalu berhasil meringkusnya.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku akan diancam berdasarkan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Murodak mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki penghasilan tetap.

Sedangkan untuk lima ekor ayam Bangkok jantan dan satu ekor ayam Bangkok betina semuanya telah dijual kepada pedagang ayam di pasar dengan harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu.

“Saya tahu harga keenam ekor ayam itu lebih mahal dari itu. Karena tak memiliki uang saya terpaksa menjualnya murah agar cepat laku,” akunya. (jaz/rka)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terduga Penyiram Air Keras Novel Tertangkap, Begini Kronologinya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler