Murdoko Merasa Dijerat KPK Agar Tak Maju Pilkada

Jumat, 09 November 2012 – 01:01 WIB
Murdoko di ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11). Foto: Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi APBD Kendal tahun 2003, Murdoko baru saja mendapat putusan hukuman 2,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti korupsi APBD Kendal. Namun Ketua DPRD Jawa Tengah nonaktif itu tak puas juga dengan vonis majelis.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya telah dipolitisasi untuk menhambatnya maju pada Pemilukada Jawa Tengah.  "Ya politis jelas. Ini karena ada pemilihan Gubernur Jawa Tengah, karena saya ketua partai, saya partai pemenang. Tapi ya seperti ini," tutur Murdoko usai menjalani sidangnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11).

Namun, saat ditanya tentang pihak yang sengaja mempolitisasi kasus itu, Murdoko enggan menjawabnya. "Ya yang mau nyalon gubernur lah. Saya enggak mau jelaskan partainya. Tapi jelas yang mau nyalon gubernur. Enggak mungkin mau nyalon lurah mau jegal saya," tegasnya.

Murdoko mengaku belum mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Oleh karena itu ia meminta waktu pada majelis hakim untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

"Maunya ya bebaslah, lha wong saya engga menikmati uang kok. Lha wong uang sudah saya kembalikan saya serahkan, tidak ada kerugian negara, dan ini sudah sembilan tahun, sudah clear. Perkara ini politis seperti yang sudah saya jelaskan dari awal," pungkas Murdoko.

Sebelumnya, majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 2,5 tahun atas Murdoko. Ia juga dikenai denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.  Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan, Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi karena  menggunakan dana kas APBD Kendal sebesar Rp 4,75 miliar untuk kepentingan pribadi.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa jadi Korban, Hartati Minta Didoakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler