JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus penyalahgunaan APBD Kendal 2003/2004. Hari ini (14/5), Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Kendal, diperiksa penyidik KPK.
Pada pemeriksaan yang pertama kali sejak Murdoko berstatus tersangka, politisi PDI Perjuangan itu dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK. "Ya biasa, pertanyaan-pertanyaan seputar tahun 2003 itu," kata Murdoko saat diwawancara wartawan usai menjalani pemeriksaan tersebut, Senin (14/5) sekitar pukul 16.40 WIB.
Namun Murdoko menampik saat ditanya apakah kasus ini berhubungan dengan Gubernur Jawa Tengah. Menurutnya, kasus ini bukan di Provinsi Jateng tapi di Kabupaten Kendal. Karenanya, kasusnya tidak ada kaitannya dengan Gubernur Jawa Tengah.
Sementara itu pengacara Murdoko, Suyitno Landung mengatakan bahwa dalam pemeriksaan kali ini kliennya disodori sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik. Materi pertanyannya seputar dana-dana yang berkaitan dengan APBD Kabupaten Kendal.
Sebagaimana diketahui, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus penyelewengan dana APBD Kendal oleh mantan Bupati Kendal, Hendy Boedoro yang juga saudara kandung Murdoko. Dalam kasus ini, Hendy telah dihukum tujuh tahun penjara. Selain Hendy, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warsa Susilo juga sudah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan.
Dua bersudara ini diduga telah menyalahgunakan dana APBD di rekening giro Pemerintah Kabupaten Kendal yang berasal dari pos dana tak terduga dan dana alokasi umum. Tidak tanggung-tanggung, Murdoko diduga menikmati uang Rp 3 miliar dari APBD Kabupaten Kendal untuk kepentingan pribadinya tahun 2003. Oleh KP, Murdoko dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian PP Tidak Harus Dipimpin Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi