KEFAMENANU-Satu lagi lagi kasus pencabulan kembali dilaporkan ke Mapolres TTU, Kamis (21/3) sekira pukul 18.00 Wita. Ibarat pagar makan tanaman, kasus pencabulan kali ini dilakukan Marthen Uju Wadu, 40, warga Tanah Putih, Kelurahan Kefa Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu terhadap keponakannya sendiri sebut saja Mawar, 12, yang adalah pelajar di salah satu SD di Kota Kefamenanu.
Kejadian ini sudah terjadi sejak tahun 2012 lalu namun korban tak bisa berbuat banyak lantaran dirinya diancam pelaku kalau mengadukan perbuatan amoral bapak kecilnya itu ke orang lain.
Peristiwa ini baru terungkap setelah Mawar mengadukan kasus itu ke salah seorang kerabatnya di Kota Kefamenanu. Kronologis ini menurut Kapolres TTU melalui Kasubag Humas Polres TTU, Iptu Sefnat S.Y Tefa, berawal sajak tanggal 23 Desember 2013 lalu.
"Saat itu Marthen Uju Wadu mempertontonkan film porno ke korban. Kejadian yang sama kembali dilakukan pelaku pada tanggal 26 Desember 2012 sambil nonton film porno, pelaku memasukan jarinya ke organ vital korban,"tegas Sefnat, Jumat (22/3).
Menurut dia, kejadian yang sama dan terakhir kembali dilakukan pelaku pada 30 Desember 2013 dimana sambil nonton film porno pelaku nekad memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Saat kejadian ini diadukan ke salah seorang kerabatnya di Kota Kefamenanu, langsung ditindaklanjuti dengan pengaduan ke Mapolres TTU.
Pelaku dan korban pun langsung dijemput guna dimintai keterangan."Korban sudah kita visum sementara pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Polres TTU,"tegas Sefnat. Akibat perbuatan amoral yang dilakukan Marthen Uju Wadu terhadap ponakannya itu, maka pelaku terancam dijerat undang-undang perlindungan anak sekaligus pasal pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mg-10/boy)
Kejadian ini sudah terjadi sejak tahun 2012 lalu namun korban tak bisa berbuat banyak lantaran dirinya diancam pelaku kalau mengadukan perbuatan amoral bapak kecilnya itu ke orang lain.
Peristiwa ini baru terungkap setelah Mawar mengadukan kasus itu ke salah seorang kerabatnya di Kota Kefamenanu. Kronologis ini menurut Kapolres TTU melalui Kasubag Humas Polres TTU, Iptu Sefnat S.Y Tefa, berawal sajak tanggal 23 Desember 2013 lalu.
"Saat itu Marthen Uju Wadu mempertontonkan film porno ke korban. Kejadian yang sama kembali dilakukan pelaku pada tanggal 26 Desember 2012 sambil nonton film porno, pelaku memasukan jarinya ke organ vital korban,"tegas Sefnat, Jumat (22/3).
Menurut dia, kejadian yang sama dan terakhir kembali dilakukan pelaku pada 30 Desember 2013 dimana sambil nonton film porno pelaku nekad memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban. Saat kejadian ini diadukan ke salah seorang kerabatnya di Kota Kefamenanu, langsung ditindaklanjuti dengan pengaduan ke Mapolres TTU.
Pelaku dan korban pun langsung dijemput guna dimintai keterangan."Korban sudah kita visum sementara pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di unit PPA Polres TTU,"tegas Sefnat. Akibat perbuatan amoral yang dilakukan Marthen Uju Wadu terhadap ponakannya itu, maka pelaku terancam dijerat undang-undang perlindungan anak sekaligus pasal pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mg-10/boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Ditangkap Saat Menjual Emas Hasil Kejahatan
Redaktur : Tim Redaksi