TENGGARONG - Aparat Polsek Tenggarong berhasil menangkap Yi (16), seorang pelajar salah satu SMA di Kota Tenggarong. Yi ditangkap karena diduga menjual emas perhiasan seberat 100 gram milik Suwarti (28) yang berhasil dijamrbret oleh Do, kakak Ipar Yi. Saat diamankan, Yi sedang ingin menjual perhiasan tersebut di sebuah toko emas di Tenggarong.
Saat kepergok polisi di toko emas tersebut, tersangka berusaha mengelak. Dia mengatakan barang tersebut milik kakak iparnya yang hendak dijual. Selain penjelasan Yi yang berbelit-belit, polisi semakin curiga lantaran belakangan Yi mengaku hanya ingin memperbaiki kalung emas yang pengaitnya telah rusak itu. Berbagai dalih Yi sia-sia, ketika Suwarti sang pemilik perhiasan yakin bahwa emas itu merupakan miliknya yang telah dipotong pelaku.
“Itu emas punya kakak saya, Pak. Biasanya dipakai buat gelang kaki. Saya diminta buat menjualkannya saja tadi sore. Saya juga enggak tahu apa-apa,” kata Yi di depan polisi. “Nah, sekarang ibu ini (Suwarti) malah bilang emas ini punya dia,” sambung dia kepergok di toko emas di Jalan Danau Aji, Tenggarong seperti diberitakan Kaltim Post (JPNN Grup), Jumat (22/3).
Suwarti menyela sengit, sambil menyebut Yi berbohong. “Saya yakin sekali kalau emas ini punya saya. Mana ada kalung emas enggak ada pengaitnya kayak ‘gini. Kalau enggak dipotong sebelumnya,” kata dia.
Belum sampai 10 menit aparat berwajib “menginterogasi” tersangka, ratusan orang yang ingin mengetahui kejadian tersebut langsung memadati area sekitar toko emas. Khawatir terjadi hal-hal tak diinginkan, polisi kemudian membawa Yi dan Suwarti ke Mapolsek Tenggarong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Meski kembali berbelit-belit dan mengatakan emas tersebut merupakan milik kakaknya dari Jakarta, Yi akhirnya “menyerah”. Dia malah mau menyebutkan sebuah nama yang dikatakan sebagai pelaku penjambretan. Pria dengan inisial Do itu kini dalam pengejaran polisi. Hubungan antara Yi dan Do adalah saudara tiri. Kepada polisi, Yi mengaku hanya disuruh menjual barang yang dia klaim tak jelas asal-usulnya itu.
“Saya cuma disuruh dia (Do), Pak. Dia bilang emas ini punya istrinya dari Jakarta. Saya tadi sore disuruh menjualkan emas ini. Katanya lagi perlu uang. Jadi, saya mau saja, Pak,” terang Yi.
Saat ini polisi menduga peran tersangka Yi hanya sebatas pelaku penadah emas tersebut. Yi berperan menjualkan emas hasil curian tersebut dari Do.
Kasubag Humas Polres Kukar AKP Suwarno didampingi Kapolsek Tenggarong AKP Zainal menjelaskan, kasus tersebut masih dikembangkan. Terutama, mencari tersangka lain diduga terlibat. Pihaknya menyatakan pengungkapan kasus ini berkat usaha anggotanya dan informasi dari masyarakat.
“Tersangka (Yi) saat ini juga akan kami mintai keterangan untuk mengungkap lebih dalam lagi kasus tersebut,” kata Suwarno. “Untuk saat ini pelaku (Yi) akan dijerat dengan pasal 363 junto 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” terang Suwarno lagi.
Suwarti sendiri menjadi korban penjambretan pada Selasa (19/3) malam di Jalan Loa Ipuh, Tenggarong. Saat itu, perempuan warga Jalan Sangkulirang RT 1 Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong itu, mengenakan kalung emas seberat 100 gram, dan baru pulang belanja di pasar.
Korban menuju rumah menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dia dihalangi seseorang tak dikenal --juga mengunakan sepeda motor-- yang memintanya berhenti. Karena Suwarti menolak, pelaku kemudian menendang sepeda motor korban sambil berupaya menarik kalung yang dikenakan.
Suwarti terjatuh. Dia menderita luka memar di bagian punggung sebelah kanan. Saat itulah, pelaku dengan leluasa menarik paksa perhiasan di leher. (qi/zal/fuz/jpnn)
Saat kepergok polisi di toko emas tersebut, tersangka berusaha mengelak. Dia mengatakan barang tersebut milik kakak iparnya yang hendak dijual. Selain penjelasan Yi yang berbelit-belit, polisi semakin curiga lantaran belakangan Yi mengaku hanya ingin memperbaiki kalung emas yang pengaitnya telah rusak itu. Berbagai dalih Yi sia-sia, ketika Suwarti sang pemilik perhiasan yakin bahwa emas itu merupakan miliknya yang telah dipotong pelaku.
“Itu emas punya kakak saya, Pak. Biasanya dipakai buat gelang kaki. Saya diminta buat menjualkannya saja tadi sore. Saya juga enggak tahu apa-apa,” kata Yi di depan polisi. “Nah, sekarang ibu ini (Suwarti) malah bilang emas ini punya dia,” sambung dia kepergok di toko emas di Jalan Danau Aji, Tenggarong seperti diberitakan Kaltim Post (JPNN Grup), Jumat (22/3).
Suwarti menyela sengit, sambil menyebut Yi berbohong. “Saya yakin sekali kalau emas ini punya saya. Mana ada kalung emas enggak ada pengaitnya kayak ‘gini. Kalau enggak dipotong sebelumnya,” kata dia.
Belum sampai 10 menit aparat berwajib “menginterogasi” tersangka, ratusan orang yang ingin mengetahui kejadian tersebut langsung memadati area sekitar toko emas. Khawatir terjadi hal-hal tak diinginkan, polisi kemudian membawa Yi dan Suwarti ke Mapolsek Tenggarong untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Meski kembali berbelit-belit dan mengatakan emas tersebut merupakan milik kakaknya dari Jakarta, Yi akhirnya “menyerah”. Dia malah mau menyebutkan sebuah nama yang dikatakan sebagai pelaku penjambretan. Pria dengan inisial Do itu kini dalam pengejaran polisi. Hubungan antara Yi dan Do adalah saudara tiri. Kepada polisi, Yi mengaku hanya disuruh menjual barang yang dia klaim tak jelas asal-usulnya itu.
“Saya cuma disuruh dia (Do), Pak. Dia bilang emas ini punya istrinya dari Jakarta. Saya tadi sore disuruh menjualkan emas ini. Katanya lagi perlu uang. Jadi, saya mau saja, Pak,” terang Yi.
Saat ini polisi menduga peran tersangka Yi hanya sebatas pelaku penadah emas tersebut. Yi berperan menjualkan emas hasil curian tersebut dari Do.
Kasubag Humas Polres Kukar AKP Suwarno didampingi Kapolsek Tenggarong AKP Zainal menjelaskan, kasus tersebut masih dikembangkan. Terutama, mencari tersangka lain diduga terlibat. Pihaknya menyatakan pengungkapan kasus ini berkat usaha anggotanya dan informasi dari masyarakat.
“Tersangka (Yi) saat ini juga akan kami mintai keterangan untuk mengungkap lebih dalam lagi kasus tersebut,” kata Suwarno. “Untuk saat ini pelaku (Yi) akan dijerat dengan pasal 363 junto 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” terang Suwarno lagi.
Suwarti sendiri menjadi korban penjambretan pada Selasa (19/3) malam di Jalan Loa Ipuh, Tenggarong. Saat itu, perempuan warga Jalan Sangkulirang RT 1 Kelurahan Mahulu, Kecamatan Tenggarong itu, mengenakan kalung emas seberat 100 gram, dan baru pulang belanja di pasar.
Korban menuju rumah menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dia dihalangi seseorang tak dikenal --juga mengunakan sepeda motor-- yang memintanya berhenti. Karena Suwarti menolak, pelaku kemudian menendang sepeda motor korban sambil berupaya menarik kalung yang dikenakan.
Suwarti terjatuh. Dia menderita luka memar di bagian punggung sebelah kanan. Saat itulah, pelaku dengan leluasa menarik paksa perhiasan di leher. (qi/zal/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru SLB Diduga Lecehkan Murid
Redaktur : Tim Redaksi