Murid SD Dicekik dan Dijambak Oknum Guru POJK, Begini Kronologinya

Senin, 03 Juni 2024 – 21:56 WIB
Keluarga MPI (12) yang merupakan siswa kelas V yang bersekolah di salah satu SD negeri di Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi untuk menanyakan tindak lanjut proses hukum kasus oknum guru aniaya murid pada Senin (3/6/2024). Foto: ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Oknum guru pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan (PJOK) yang diduga menganiaya MPI, 12, salah satu muridnya akhirnya dimaafkan oleh orang tua sang murid.

"Oknum guru tersebut telah datang ke rumah untuk meminta maaf kepada anak saya dan keluarga atas tindakan dugaan penganiayaan yang telah dilakukannya itu. Sebagai manusia, kami pasti memberikan maaf kepada yang bersangkutan," kata Jajat Sudrajat orang tua korban seusai mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi di Kecamatan Palabuhanratu, Senin.

BACA JUGA: Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Menurut Jajat, oknum guru bersama pengacara dan keluarganya datang ke rumah untuk meminta maaf.

Secara pribadi dan atas nama keluarga besar MPI memaafkan yang bersangkutan. Saat di rumahnya, oknum guru ini mengakui semua perbuatannya itu khilaf.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector

Tidak hanya itu, oknum guru berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu kepada seluruh anak didiknya.

Kedatangannya pun didampingi oleh pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Ini Peran 13 Prajurit TNI Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota KKB

Meskipun sudah memaafkan oknum guru itu, pihaknya tetap menginginkan proses hukum di kepolisian atau saat ini tengah ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Sukabumi tetap berlanjut.

"Maka dari itu, kedatangan kami ke Mapolres Sukabumi untuk meminta keterangan dari pihak Satreskrim agar bisa mengetahui sejauh mana tindak lanjut proses hukum terkait laporan kami pada kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut," tambahnya.

Jajat mengaku tidak mencabut laporannya walaupun oknum guru tersebut sudah meminta maaf dengan cara datang langsung ke rumahnya. Alasannya dirinya tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum karena banyak menerima informasi bahwa oknum guru tersebut diduga kerap melakukan kekerasan terhadap muridnya.

Bahkan pernah ada kejadian serupa dan pihak keluarga murid tersebut melaporkan dugaan tindak kekerasan oknum guru ini tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Maka dari keluarga sepakat, proses hukum harus tetap dilanjutkan.

Informasi dari Satreskrim Polres Sukabumi, bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru itu tengah dalam penyelidikan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru itu. Selain itu, sudah meminta keterangan dari saksi maupun korban atas kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang mengatakan untuk menindaklanjuti kasus ini pihaknya masih menunggu hasil proses hukum dari pihak kepolisian. Selain itu, untuk sanksi jika oknum guru ini dinyatakan bersalah maka, Disdik akan menindak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui MPI siswa kelas V yang bersekolah di SD Negeri yang berada di salah satu Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu ini diduga dianiaya oleh oknum guru PJOK dengan cara dijambak rambutnya dan dicekik lehernya pada Jumat (30/5).

Kejadian ini berawal saat jam pelajar olah raga, di mana korban bermain sepak bola di dalam kelas. Diduga bola yang ditendang korban terkena kepala oknum guru tersebut sehingga naik pitam.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler