Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector

Jumat, 26 April 2024 – 17:52 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. Foto: Dokumen Humas Polda Sumsel for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Kasus perampasan mobil oknum polisi oleh sejumlah debt collector di Palembang, Sumsel, beberapa waktu lalu terus bergulir.

Setelah kemarin kedua debt collector ditetapkan sebagai tersangka, Polda Sumsel juga menetapkan Aiptu Fandri sebagai tersangka.

BACA JUGA: Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto menerangkan bahwa terkait penanganan perkaranya, pihak penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel bertindak secara profesional dan proporsional.

Kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

BACA JUGA: Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi

Pertama laporan oleh pihak debt collector dengan terlapor Fandri atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL tanggal 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

"Penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan," ungkap Sunarto, Jumat (26/4/2024).

BACA JUGA: Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati

Kedua laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dkk (debt collector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 23 maret 2024, tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

"Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka yakni RJS dan BE," ujar Sunarto.

Point kedua, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut," kata Sunarto.

Kata Sunarto bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa kendaraan yang dikuasai oleh FN dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. 

"Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur," beber Sunarto.

Sunarto mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk penegakan hukum tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum)," tutup Sunarto. (mcr35/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler