Murid SD Usia 10 Tahun Lahirkan Bayi Laki-laki

Selasa, 26 September 2017 – 08:17 WIB
Pegawai Dinas Sosial Pasaman mengajari orang tua asuh cara menggendong bayi yang benar di Kantor Dinas Sosial, kemarin. Foto: LUMBAN THORI/PADANG EKSPRES/JPNN.com

jpnn.com, PASAMAN - Murid kelas V SD di Pasaman, Sumbar, yang masih berusia10 tahun, melahirkan bayi laki- laki di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuksikaping.

Bayi tersebut diserahkan pihak keluarga untuk diasuh Dinas Sosial Pasaman.

BACA JUGA: Mayat Bocah Ditemukan di Bawah Tempat Tidur Terbungkus Karung

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Rismanto menyebutkan, korban murid SD tersebut sempat menghilang usai kehamilannya diketahui bulan Juli.

Namun, kini korban sudah melahirkan dan belum diketahui siapa pelaku yang menyebabkan korban hamil.

BACA JUGA: Lihat Istri Jadi Korban Pelecehan Malah Dipenjara, Suami Terisak

Rismanto mengatakan, murid SD yang masih usia 10 tahun itu merupakan korban pelecehan seksual.

Belum diketahuinya siapa ayah dari bayi murid SD itu dikarenakan keluarga korban enggan melapor ke polisi.

”Sejauh ini, kami tidak tahu persis bagaimana kejadian dan kenapa pihak keluarga tidak melapor,” beber Rismanto,” ujarnya kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (25/9).

Pihak keluarga korban juga tidak ingin mengasuh sang bayi, dan memutuskan menyerahkannya ke Dinas Sosial Pasaman. Alasannya karena faktor ekonomi. ”Mereka memang berasal dari keluarga miskin,” ungkap Rismanto.

Pihak keluarga langsung menyerahkan bayi tersebut ke Dinsos Pasaman, dan diterima Kabid Pemberdayaan Sosial Rismanto didampingi stafnya, Tia. Bayi tersebut lahir 24 Agustus 2017.

”Setelah diserahkan ke Dinas Sosial, bayi laki-laki nan lucu tersebut diberi nama oleh orang tua pengasuh lewat pihak Dinas Sosial,” kata Rismanto.

Rismanto menuturkan, sebelumnya ada lima calon orang tua asuh yang mengajukan permohonan untuk mengasuh bayi tersebut.

Untuk menindaklanjutinya, pihak Dinsos sebagai penentu calon orang tua asuh, menyertakan beberapa persyaratan kepada calon orang tua asuh untuk mengadopsi bayi itu.

”Dalam pengajuan orang tua asuh, bayi itu diasuh oleh pasangan suami istri yang berasal dari Lubukbasung, Kabupaten Agam,” sebut Rismanto.

Bagi orang tua asuh yang terpilih untuk merawatnya, diberikan kesempatan untuk pengasuhan selama 6 bulan. Dan selama 6 bulan itu akan dipantau dan dievaluasi oleh tim Dinsos.

”Yang dipantau itu, bagaimana perkembangan kesehatan si bayi, berat badan dan perkembangan lainnya. Dan pertanggung jawaban orang tua asuh diminta sekali sebulan,” katanya.

Setelah itu, baru bisa diteruskan ke tahapan sidang Pertimbangan Izin Pengasuhan Anak (PIPA) di Dinsos Provinsi Sumbar. Di situ juga nanti akan dipantau oleh Dinsos Provinsi.

”Sidang PIPA ini untuk diberikan surat keputusan (SK) tentang adopsi anak. Setelah itu, disidang di Pengadilan Agama untuk memutuskan dan mengesahkan tentang status hukum yang jelas terhadap anak tersebut,” ungkap Rismanto.

Ia berharap, pengasuh atau calon orang tua yang telah diberikan amanah dapat menjaga dan mengasuh bayi tersebut dengan sebaik-baiknya, dan penuh dengan tanggung jawab. (cr15)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler