jpnn.com - JAKARTA - Bukan saja tak terima dengan pemberhentiannya oleh DPP Partai PKS, Fahri Hamzah menuding partainya yang kini dipimpin Mohammad Sohibul Iman telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Saya merasa ini persoalan yang besar, yang dalam hukum adat dan budaya saya, kultur dan gaya saya, pimpinan PKS sekarang menggunakan struktur partai melengkapi ketidaksukaan saya," kata Fahri saat konferensi pers di gedung DPR Jakarta, Kamis (4/4).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Kobarkan Perlawanan
Karena itu itulah ia akan membawa masalah ini ke ranah hukum perdata, bahkan bisa berkembang ke pidana. Sebab, sekilas ia mengidentifikasi bahwa partainya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"PKS melakukan perbuatan melawan hukum secara serius. Tidak mengindahkan AD/ART pegangan bersama dan serangkaian tindakan yang terencana dan direkayasa untuk persidangan yang ilegal dan fiktif," jelasnya.
BACA JUGA: Hari Pertama UN, Siswa di Jakarta Lebih Enjoy
Bahkan, Fahri mempertanyakan kepada Kementerian Hukum dan HAM apakah yang namanya Majelis Tahkim sebagai mahkamah partai PKS sudah disahkan.
"Katanya belum disahkan. Lalu ada keganjilan dalam keputusan, di situ tampak pengadu, penyelidik, penyidik, penuntut dan hakim orang yang sama. Dia yang menandatangani surat pemecatan," ujar mantan Wasekjen PKS itu menambahkan.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Habib Rizieq Desak KPK Segera Tangkap Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Depan KPK, Massa Tuding Ahok Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi