jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas berencana menggugat pemilik klub malam bernama Malioboro yang terletak di Jl Gajah Mada No.13H, Jakarta. Tempat itu tercatat milik Rudi Susanto dari PT Global Arta Berjaya.
Rencana ini akan ditempuh karena istri Sultan Hamengkubuwono X keberatan Malioboro yang merupakan ikon sekaligus bernilai sakral bagi masyarakat Jogjakarta, dijadikan nama tempat hiburan malam.
BACA JUGA: Hayo lo...Istri Sultan Sewot Malioboro Jadi Nama Kelab Malam
"Memang kami sangat sepakat akan digugat. Mungkin kalau warga Jogja tahu, mereka juga akan menggugat nama Malioboro digunakan untuk tempat hiburan malam," kata Hemas kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/2).
Hemas mengingatkan bahwa sebelumnya pernah ada gugatan terkait penggunaan Hamengkubuwono sebagai nama jalan di suatu daerah. Gugatan itu dimenangkan karena nama tersebut memiliki nilai sakral, sehingga tidak boleh dijadikan sebagai nama jalan. Karenanya, kini gugatan seupa juga bisa dilakukan untuk penggunaan nama Malioboro.
BACA JUGA: Turun Gunung, Hinca Pastikan Demokrat Tolak Reklamasi
"Saya pikir ini juga bisa kita lakukan. Demi nama baik Jogja, demi nama Malioboro sebagai ikon Jogja. Saya kira ini penting untuk diganti namanya," tegas senator asal Jogjakarta itu.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Wajah Hantam Separator Busway, Anggota Polantas Innalillahi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Asosiasi Hiburan Malam Pertanyakan Motif Ahok
Redaktur : Tim Redaksi