jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengatakan, peristiwa penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak ada kaitannya dengan konflik yang terjadi antara KPK-Polri.
Adrianus menjelaskan, kasus Novel merupakan persoalan hukum. "Fokus saja, ini bukan hubungan Polri-KPK. Ini adalah soal hukum," kata Adrianus dalam diskusi "Telenovela KPK-Polri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5).
BACA JUGA: 48 Jaringan Terendus, BNN Diminta Berjihad Serius
Adrianus menyatakan, apabila tidak setuju dengan tindakan hukum yang dilakukan kepolisian, maka Novel bisa mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya. Novel juga bisa menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI.
"Apakah mungkin Pak Novel buat praperadilan? Kan sudah dimungkinkan MK. Atau laporan ke Ombudsman, propam Polri. Jadi saya kira banyak proses untuk eksaminasi mutu penersangkaan Novel," ucap Adrianus.
BACA JUGA: Istri Novel: Pak Jokowi, Pak Ruki, Pak Badrodin Bebaskan Suami Saya
Dia mengatakan, kasus yang menjerat Novel jangan dikaitkan dengan kriminalisasi terhadap KPK. Sebab, ini murni persoalan hukum. "Kenapa harus dikaitkan dengan itu (kriminalisasi terhadap KPK)?" tandas Adrianus. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Google Pun Ikut Mengingatkan, Ini Hari Pendidikan Nasional
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Menag Urus Keppres BPIH
Redaktur : Tim Redaksi