jpnn.com, JAKARTA - Ketua LSM Satgas Covid Indonesia Sehat Dani mempertanyakan kebijakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang mengizinkan penyelenggaraan Musyawarah Daerah KNPI Kota Bekasi pada Rabu (23/12).
Padahal, kata Dani, Pemkot Bekasi sebelumnya melarang keramaian lebih dari lima orang.
BACA JUGA: Remaja Masjid Bekasi Kompak Menuntut Pembubaran Ormas Intoleran
Pemprov Jawa Barat sebelumnya juga telah memperpanjang PSBB proporsional untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.860-hukham/tentang perpanjangan kesembilan PSBB proporsional wilayah Bodebek, diterbitkan 23 Desember 2020.
BACA JUGA: Sekuriti Hotel Penganiaya Dokter Ranisa Larasati Ditangkap, Motifnya Mengejutkan, Nih Pelakunya
Bupati dan wali kota di wilayah Bodebek menerapkan PSBB proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan daerah masing-masing.
"Namun, Wali Kota Bekasi justru memberi izin. Bahkan, hadir untuk membuka acara tersebut. Polda Metro saya kira harus memanggil Wali Kota Bekasi. Jangan cuma Gubernur DKI Anies Baswedan yang diperiksa karena kerumunan," ujar Dani dalam keterangannya, Kamis (24/12).
Dani khawatir Musda KNPI Kota Bekasi menjadi klaster baru penyebaran pandemi Virus Corona COVID-19.
"Jangan tebang pilih, masa Gubernur DKI diperiksa, ini yang jelas-jelas terjadi kericuhan karena mengizinkan, tidak diperiksa. Buktikan kalau memang Kapolda Metro Jaya tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum dan aturan," katanya.
Sebelumnya, Musda KNPI Kota Bekasi pada Rabu (23/12) yang diwarnai kericuhan menjadi sorotan. Video kericuhan itu disebut viral di jagad media sosial.
Video detik-detik aksi kericuhan dengan durasi 50 detik memperlihatkan sejumlah peserta Musda KNPI saling dorong hingga beberapa terlihat melempar kursi.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang