Musni Umar Membandingkan Penyerang Novel dengan Ahmad Dhani dan Habib Bahar

Minggu, 14 Juni 2020 – 05:10 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar membandingkan tuntutan terhadap penyerang Novel Baswedan dengan hukuman yang diterima oleh musisi Ahmad Dhani dan Habib Bahar bin Smith.

Menurut Musni Umar, Novel yang merupakan penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami penderitaan luar biasa karena nyaris kedua matanya buta.

BACA JUGA: Abraham Samad: Ini Berbahaya Sekali

Sekarang, hanya satu matanya yang berfingsi. Sedangkan yang satunya sudah buta untuk selama-lamanya.

"Tetapi amat menyedihkan kita, ketika ditemukan yang menciderai atau menyerang Novel Baswedan ini, jaksa hanya menuntut satu tahun penjara. Ini betul-betul menciderai rasa keadilan masyarakat, rasa keadilan bagi kita," ucap Musni Umar lewat kanal Youtube-nya, Sabtu (13/6).

BACA JUGA: Tanggapan Jubir Habib Rizieq terhadap Kasus Novel Baswedan

Dia lantas membandingkan dengan hukuman yang harus dijalani musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani dan Habib Bahar bin Smith.

Dhani, katanya, melakukan ujaran kebencian dengan kata-kata idiot, lalu dihukum dengan hukuman penjara hampir 2 tahun.

BACA JUGA: Krisdayanti: Hal-hal Kecil Justru Membuat Mataku Terbuka

"Kita ingin melihat lagi penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja yang merupakan didikan dia, binaan dia, menyalahgunakan nama dia untuk mencuri, untuk menipu dan Habib Bahar harus dihukum tiga tahun penjara," sebut Musni.

abib Bahar bahkan ditempatkan di penjara Nusakambangan, tempat di mana para penjahat narkoba, terorisme, penjahat kelas kakap, menjalani masa hukuman dan pembinaan.

"Inilah wajah hukum kita. Inilah penegakan hukum yang tidak menghadirkan keadilan," tegas Musni.

Dia mengatakan, keadilan itu harus diperjuangkan, karena itu merupakan suatu citia-cita besar dari para pendiri negara. (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler