Tanggapan Jubir Habib Rizieq terhadap Kasus Novel Baswedan

Sabtu, 13 Juni 2020 – 15:18 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan berbicara di depan awak media, Jakarta, Kamis (22/1). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq, Abdul Chair Ramadhan menilai tuntutan jaksa terhadap dua oknum polisi penyerang Novel Baswedan sebagai tuntutan yang sesat.

Menurut Abdul, jaksa penuntut umum yang harusnya memperjuangan hak-hak Novel, justru malah memerankan diri sebagai penasihat hukum kedua terdakwa, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

BACA JUGA: Novel Baswedan Sentil Presiden Jokowi di Twitter

"Tuntutan Penuntut Umum satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan jelas telah mencederai fungsi penegakan hukum. Tuntutan tidak sesuai dengan fakta hukum. Selain itu, juga tidak sesuai dengan ajaran ilmu hukum," kata Abdul dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/6).

Menurut Direktur Habib Rizieq Center ini, motif pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak bisa didasari dengan alasan tidak sengaja.

BACA JUGA: Pendapat Neta IPW soal Tuntutan buat Penyerang Novel Baswedan

Sebab, kesengajaan terhadap perbuatan dan menimbulkan suatu akibat tidak bisa dipisahkan.

"Suatu akibat yang walaupun tidak diinginkan oleh pelaku, tetap itu harus dipertanggungjawabkan. Kesengajaan adalah tanda adanya kesalahan sebagai unsur subjektif yang ada pada pelaku. Akibat perbuatan dalam kasus a quo justru menjadi dasar penuntutan dengan menggunakan ancaman hukum yang terberat, bukan sebaliknya," kata dia.

BACA JUGA: Raul Lemos Menangis Peluk Aurel dan Azriel Hermansyah, Oh, Cerita Mengharukan

Dia menilai dalil tuntutan jaksa yang ingin memberikan pelajaran kepada Novel adalah tuntutan yang sesat.

Menurut dia, tidak pada tempatnya alasan tersebut didalilkan oleh jaksa penuntut umum.

"Alasan tersebut layaknya digunakan oleh pihak penasehat hukum. Di sini terkonfirmasi penuntut umum menempatkan dirinya sebagaimana layaknya penasihat hukum. Dengan kata lain, tuntutan penuntut umum jelas mengandung pembelaan terhadap pelaku," kata dia.

Abdul memandang harusnya jaksa menggunakan Pasal 355 Ayat 1 KUHP sebagai dasar tuntutannya.

Sebab, menurut dia, sudah demikian jelas pelaku melakukan perbuatan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

Abdul menilai harusnya perbuatan pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Tuntutan a quo bertentangan dengan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, hakim harus menjatuhkan putusan dengan melebihi tuntutan penuntut umum," tandas dia. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler