Musorprov KONI DKI Tanpa Pemilihan, Penetapan Hidayat Humaid Digugat ke BAORI

Rabu, 17 Agustus 2022 – 20:50 WIB
Kuasa hukum Julizar Idris, Rastiawan Arief, Barry Sihotang, dan Brain Sihotang. Foto: Dok Julizar Idris

jpnn.com, JAKARTA - Hasil pemilihan Ketua Umum KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 digugat ke badan arbitrase olahraga Indonesia (BAORI).

Gugatan itu dimohonkan oleh Julizar Idris yang merupakan salah satu kandidat dalam musyawarah olahraga provinsi (Musorprov) ke-12 KONI DKI yang digelar pada tanggal 12 Maret 2022 lalu. Sementara termohon adalah Hidayat Humaid yang merupakan Ketua KONI terpilih.

BACA JUGA: Dito Ariotedjo Minta Konflik KONI DKI Diakhiri

Menurut Julizar Idris gugatan tersebut dilakukan karena ternyata dalam proses pemilihan, agenda pemilihan ketua yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan. 

Agenda itu di antaranya adalah penyampaian visi dan misi calon ketua dan proses pemungutan suara untuk memilih calon ketua baru itu sendiri.

BACA JUGA: Putri Telah Mengakui Perbuatannya, Ada Adegan Mencekik Leher, Kini Pasrah Ditangkap

Tidak heran hal tersebut jelas mencederai semangat demokrasi dan jiwa sportivitas yang menjadi seharusnya menjadi dasar dari organisasi keolahragaan di Indonesia ini.

"Karena itu, saya melakukan gugatan demi menegakkan kebenaran dan demokrasi," ungkap Julizar dalam rilis tertulis.

BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Sadis Pak Darwis Si Petugas DLHK, Mengerikan

Penetapan pemilihan ketua pada Musorprov tahun ini hanya dilakukan dengan menggunakan surat dukungan dari masing-masing cabang olahraga (cabor) maupun badan fungsional di lingkungan KONI DKI. Padahal surat dukungan hanyalah pelengkap persyaratan belaka. 

Untuk memenangkan kontestasi haruslah diadakan pemungutan suara sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.

Tidak hanya itu, penetapan dukungan surat suara ini selain tidak ada verifikasi dan transparansi yang jelas saat Musorprov.

Agenda yang sudah disepakati sebelumnya malah tidak dilaksanakan di antaranya penyampaian visi dan misi (yang dijadwalkan selama 15 menit), persiapan pemilihan dan pelaksanaan pemungutan suara. Namun, protes ini tidak mendapat tanggapan dari panitia Musprov.

"Pernyataan bahwa pemilihan ketua umum ini adalah lewat musyawarah untuk mencapai mufakat adalah sebuah penyesatan dan kebohongan publik."

“Penetapan ketua ditentukan secara sepihak dan menyampingkan nilai-nilai demokrasi," tegasnya.

Saat ini tengah dilakukan mediasi melalui BAORI sudah dilakukan namun tidak ditemui kata sepakat karenanya gugatan ini akan dilanjutkan ke persidangan yang rencananya akan dilakukan dalam beberapa minggu mendatang.(mcr16/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Naufal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler