Mustafa sedang Tertidur saat Polisi Datang, Kelakuannya Terbongkar

Jumat, 13 Agustus 2021 – 22:24 WIB
Mustafa, 27, warga Desa Tumpak Pujut, ditangkap polisi di Dusun Mawun karena terlibat pencurian mesin perahu motor milik warga Lombok Tengah, NTB. Foto: antara

jpnn.com, PRAYA - Polisi akhirnya mengungkap kasus pencurian mesin perahu milik warga di wilayah Kecamatan Pujut Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Jumat (13/8).

Pelaku bernama Mustafa, 27, warga desa Tumpak Pujut ditangkap di Dusun Mawun saat sedang tidur.

BACA JUGA: Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Purbalingga Ditangkap BNN, Inisialnya WS

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana SIK, menjelaskan pencurian itu terjadi pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 08.00 Wita.

Korban bernama Selamat alias Amaq Sapar, 31, asal Dusun Mawun, Desa Tumpak. Saat kejadian korban pergi ke Mawun Raya Villa yang berjarak 3 kilometer bersama istrinya untuk bekerja.

BACA JUGA: Ibu Pembuang Bayi di Tepi Jurang Ditangkap Polisi, Tak Disangka, Begini Pengakuannya

"Pada saat meninggalkan rumah, korban masih melihat mesin perahu tersebut. Sekitar pukul 20.00 Wita, korban kembali ke rumahnya dan tidak melihat lagi mesin perahu motor miliknya," jelasnya, Jumat (13/8).

Berdasarkan LP/ B/ 28/VI/ 2021/ SPKT. Unit Reskrim/ Sektor Kuta/ Res Loteng/ Polda NTB, tanggal 5 Juni 2021, pelaku atas nama Mustafa (27) asal desa Tumpak Pujut ditangkap di dusun Mawun ketika sedang tidur.

BACA JUGA: Penipu Pengemudi Ojek Online Ini Akhirnya Ditangkap Massa, Tuh Tampangnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp22.500.000.

Dari hasil interogasi awal, pelaku telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu mesin perahu," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler