Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Purbalingga Ditangkap BNN, Inisialnya WS

Jumat, 13 Agustus 2021 – 21:42 WIB
Kepala BNN Kabupaten Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Sharlin Tjahaja Frimer Arie didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Muh Muanam saat konferensi pers di Kantor BNN Purbalingga, Jumat (13/8/2021). Foto: ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURBALINGGA - Seorang oknum polisi di Kepolisian Resor Purbalingga berinisial WS, 45, ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, saat ini tengah mendalami kasus kepemilikan barang terlarang tersebut.

BACA JUGA: Info Terkini dari Iptu Teguh Budiyanto Soal Kasus Bripka MN dan Istri Siri

Kepala BNN Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie mengatakan pengungkapan kasus jual beli narkoba dengan sistem turun alamat ini berawal dari informasi masyarakat.

“Kami menerima informasi yang menyebutkan adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga," kata AKBP Sharlin didampingi Kasa Narkoba Polres Purbalingga AKP Muh Muanam di Kantor BNNK Purbalingga, Jumat (13/8).

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, personel gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Banyumas, dan BNN Kabupaten Purbalingga segera melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya saat melakukan penyelidikan pada 29 Juli 2021, petugas melihat seorang pria yang sedang mengambil sesuatu di depan Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga.

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya

Akan tetapi ketika petugas mendekatinya, pria yang diketahui berinisial WS, 45, itu bergegas pergi. Oleh karena itu, petugas segera mengejar dan menangkapnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap WS, petugas pun mengarah kepada SP, 42, sehingga segera dilakukan penangkapan karena pria itu diketahui sebagai pemilik sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,56 gram yang sedang diambil WS di depan Balai Desa Dawuhan.

"Petugas selanjutnya membawa WS dan SP ke Kantor BNN Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Sharlin.

Ia mengakui pihaknya baru merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut meskipun penangkapan terhadap dua pelaku sudah cukup lama.

Menurut dia, hal itu disebabkan pengungkapan kasus tersebut tidak mudah dan pihaknya juga melakukan pengembangan.

"Kami saat ini juga sedang mencari yang DPO (Daftar Pencarian Orang), satu orang," katanya.

Saat ditanya mengenai adanya kabar jika salah seorang pelaku merupakan oknum polisi, Sharlin mengiyakan namun dia tidak berkenan menyebutkan institusi oknum polisi yang diketahui sebagai pengguna sabu-sabu tersebut.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan SP dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan itu, Sharlin menginformasikan tentang pendelegasian wilayah kerja BNN Purbalingga hingga Kabupaten Pemalang berdasarkan Surat Kepala BNN Jateng Nomor B/1358/VIII/KA/OT.00/2021/BNNP-JTG tanggal 3 Agustus 2021.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Purbalingga AKP Muh Muanam mengatakan pihaknya hanya membantu kegiatan yang dilaksanakan BNNK Purbalingga. "Kami sifatnya hanya mem-backup saja," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler