Mustahil Bangun Rumah Bersubsidi di Surabaya

Minggu, 03 Desember 2017 – 01:16 WIB
Ilustrasi perumahan. Foto: Toni Suhartono/Indopos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Realisasi pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tahun ini diperkirakan sebesar 85–90 persen dari target.

Meski begitu, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jatim mematok target pembangunan rumah bersubsidi yang lebih tinggi pada 2018.

BACA JUGA: Hadapi Tantangan Berat, Intiland Pede Garap Pasar Surabaya

Ketua Apersi Jatim Soepratno mengatakan, pencanangan target yang lebih tinggi tersebut tidak lepas dari banyaknya pengembang yang sudah mengantongi izin lokasi.

Lokasi pembangunan rumah bersubsidi tersebar hampir di seluruh kota dan kabupaten di Jatim.

BACA JUGA: Jatim Sumbang 21 Persen Premi AXA Financial Indonesia

”Termasuk di Bangkalan, jadi salah satu lokasi yang diminati,” katanya, Kamis (30/11).

Bangkalan sebagai salah satu kabupaten di Madura dipandang relatif dekat dengan Surabaya.

BACA JUGA: Gantikan Kalstar, Nam Air Buka Rute Surabaya–Pangkalan Bun

Di sisi lain, di Surabaya juga sudah tidak memungkinkan lagi untuk dikembangkan proyek rumah bersubsidi.

Diperkirakan, ada puluhan hektare lahan untuk pengembangan rumah bersubsidi di Bangkalan.

Sementara itu, realisasi unit yang tidak tercapai pada 2017 bakal mundur tahun depan.

Salah satu penyebab tidak tercapainya target pada tahun ini adalah jangka waktu realisasi yang terbatas dari pihak perbankan.

Ada bank yang memajukan jangka waktu realisasi maksimal pada pekan pertama Desember.

Padahal, sebelumnya jangka waktu realisasi bisa sampai pekan keempat.

”Sebenarnya pengembang juga sudah mempersiapkan itu,” ungkapnya.

Proses realisasi rumah bersubsidi berbeda dengan rumah komersial.

Untuk bisa memasuki tahap realisasi, fisik maupun fasilitas rumah harus sudah terpenuhi.

Misalnya jaringan listrik dan air. Realisasi rumah yang tidak bisa dilakukan tahun ini harus menunggu hingga Februari 2018.

Selain berusaha mencapai target yang ditetapkan, para pengembang menunggu implementasi Peraturan Pemerintah 64/2016 tentang Pembangunan Rumah MBR.

”Kalau sudah ada aturan teknis, tentu pelaksanaan di lapangan lebih mudah,” tandasnya. (res/c11/fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surabaya Pasar Primadona Industri Asuransi


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler