Mustahil Jadi ASN, Novel Baswedan Cs Dimohon Tidak Menghancurkan KPK

Selasa, 24 Agustus 2021 – 15:06 WIB
Novel Baswedan di Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peralihan pegawai KPK menjadi ASN telah sempurna dilaksanakan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Setelah pelantikan 1271 ASN KPK pada 1 juni 2021 ditambah pelantikan 18 orang yang telah lulus diklat, merupakan tahap akhir proses keseluruhan pegawai KPK menjadi ASN secara lengkap.

"Adapun 57 orang yang TMS, ya karena TMS, berarti telah memberi kepastian bahwa mereka memang tidak bisa jadi ASN KPK. Ini satu pokok permasalahan yang jelas, tegas, dan legal," ujar peneliti LSAK Ahmad Hariri dalam keterangannya, Selasa (24/8).

BACA JUGA: Soal Laporan Novel Baswedan Cs, Pimpinan KPK: Saya Enggak Peduli

Seperti diketahui, TWK merupakan bagian dari seleksi dasar ASN. TWK yang secara ilmiah disebut indeks moderasi bernegara (IMB), merupakan perangkat assessment yang telah teruji validitas dan reliabilitasnya.

Ahmad mengatakan, tes yang dikembangkan oleh Laboratorium Psikologi Politik UI itu, pernah dipakai untuk assessment militer, polri, maupun aparatur sipil.

BACA JUGA: KPK Telah Bersikap Bijak, Novel Baswedan Cs Sebaiknya Berhenti Mengadu Lembaga Negara

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, TWK adalah syarat yang didasarkan pada PP 41/2020 dan UU 5/2014 ttg ASN pasal 3, 4, 5 dan 66.

"(TWK) Tujuannya memang bukan soal pemahaman semata. Tapi menggali deskripsi keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses bernegara ini. Jadi makin terjungkir logikanya kalau membantah hasil TWK dengan pamer piagam yang statis apalagi ngaku-ngaku banyak jasa. Ini soal laku," kata dia.

BACA JUGA: KPK Ogah Laksanakan Rekomendasi Ombudsman, Novel Baswedan Cs Tetap Dipecat

Oleh karena itu, lanjutnya, protes 57 orang karena gagal jadi ASN dan kelompoknya juga menjadi persoalan lain. Publik secara cermat dapat mengamati, dari cara-cara yang digunakan maupun pesan yang mereka sampaikan di media, menjadi serangkaian peristiwa dan pola yang dianalisis tersirat kepentingan berbahaya.

"Apakah mereka sedang menuntut haknya atau sedang berjihad menghancurkan KPK dan mendegradasi trust pada pemerintah? Inilah tesis yang harus dikaji secara ilmu politik dan ilmu komunikasi," beber Ahmad.

Ahmad pun mengingatkan bahwa semua kegaduhan saat ini tidak perlu terjadi seandainya Novel Baswedan dan rekan-rekannya memiliki kompetensi untuk lulus TWK. 

Dia pun mengimbau para eks pegawai KPK itu move on dari semua yang telah terjadi dan mulai mendukung kerja KPK, tentunya sesuai dengan porsi mereka sebagai warga sipil.

"Now time show us, bukan hanya gagal pada test, secara perilaku pun mereka TMS menjadi ASN. Jadi kalau benar-benar tetap ingin melakukan pemberantasan korupsi jadilah sipil yang berkontribusi produktif, jangan hancurkan KPK-nya," pungkasnya. (dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler