jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani mengabarkan bahwa salah satu musuhnya telah divonis bersalah terkait laporannya.
Adapun musuh yang dilaporkannya atas kasus pencemaran nama baik tersebut yakni pengacara Indra Tarigan.
BACA JUGA: Iko Uwais: Saya Difitnah, Diserang, dan Dilaporkan
Kabar tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui akun miliknya di Instagram Story.
Dia mengucap takbir ketika mengetahui vonis Indra Tarigan.
BACA JUGA: Ribuan Masyarakat Datang ke Makam Eril, Nabila Ishma Terharu
"Allahuakbar Allah Maha Besar. Alhamdulillah ya Allah, terdakwa Indra Tarigan sudah divonis bersalah," ungkap Nikita Mirzani, Selasa (14/6).
Perempuan berusia 36 tahun itu mengatakan Indra Tarigan divonis pidana 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Uya Kuya Yakin Medina Zein Sudah Keluar dari Rumah Sakit Jiwa
Nikita Mirzani mengaku bersyukur atas vonis yang dijatuhkan kepada musuhnya tersebut.
"Divonis enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. Takbir," sambung Nikita Mirzani.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.
Nikita Mirzani melaporkan Indra Tarigan yang diduga mengunggah foto wajah anaknya dengan disertakan kalimat tidak pantas. (ded/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra