JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa mutasi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Siswoyo, dilakukan bukan karena membuka kembali kasus korupsi APBD yang diduga mantan Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad. Siswoyo dimutasi ke Kejaksaan Agung semata karena penyegaran dan kepentingan organisasi sekaligus promosi.
"Keliru besar kalau ada yang bilang ada hubungan (dengan penetapan tersangka terhadap Fadel Muhammad)," kata Basrief, selepas melantik 22 pejabat eselon II Kamis (31/5).
Menurut dia, mutasi Siswoyo sudah lama direncanakan sebelum kasus Fadel mencuat lagi. Posisi baru Siswoyo kini adalah Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Sementara jabatan Kajati Gorontalo diisi Godang Riadi Siregar.
Dalam kasus Fadel, lanjut Basrief, pihaknya hanya menjalankan perintah putusan praperadilan Pengadilan Negeri Gorontalo. "Karena ada putusan itu (praperadilan), maka kita harus laksanakan. Itu proses hukum yang harus kita laksanakan tentunya," jelas Basrief.
Fadel yang kini Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar kembali menyandang status tersangka setelah Pengadilan Negeri Gorontalo mengabulkan permohonan praperadilan pencabutan SP3 yang diajukan Gorontalo Corruption Watch. Fadel diduga melakukan korupsi saat memutuskan pembagian dana sisa lebih penggunaan anggaran provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar yang dibagikan ke 45 anggota DPRD Gorontalo.
Padahal seharusnya, uang tersebut dikembalikan ke kas negara. Keputusan ini diambil bersama Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa, yang kini telah dihukum selama 1,5 tahun penjara.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Kepala Perencanaan Dikti Kemendikbut
Redaktur : Tim Redaksi