jpnn.com - Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Barat Prof Zudan Arif Fakrulloh mengungkap dua aturan yang menjadi acuan mutasi sekretaris DPRD Sulbar menjadi kepala dinas sosial.
Prof Zudan membeberkan dua aturan ini merespons adanya perbedaan pandang antara DPRD Sulbar dengan Pj Gubernur terkait mutasi sekretaris dewan (sekwan) tersebut.
BACA JUGA: Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN
Zudan yang juga ahli hukum administrasi negara pun memastikan proses mutasi tersebut sudah sesuai aturan. Setelah ditelusuri, katanya, tidak ada aturan yang dilanggar.
BACA JUGA: Pakar Ini Bedakan Level Cak Imin & Mahfud dengan Gibran, Ada Istilah Karbitan
Dia menerangkan bahwa dalam hukum apabila terdapat dua aturan dalam tingkatan yang sama, namun berbeda isinya, misalnya sama-sama tingkatan UU atau sesama peraturan pemerintah (PP), maka digunakan peraturan yang bersifat lebih khusus atau dalam asas hukum dikenal dengan Lex specialis derogate legi generalis.
Artinya, kata Prof Zudan yang juga masuk dalam tim pembentuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.
BACA JUGA: Tanggapi Cuitan Akun Kemenhan Pakai Tagar Prabowo-Gibran, Anies: Kita Tunggu Kena Sanksi
"Dalam konteks ini, yaitu pengangkatan sekwan tunduk pada aturan Kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara, aturan yang khusus adalah UU ASN dan PP Manajemen PNS, sedangkan UU Pemda dan PP Perangkat daerah adalah aturan yang bersifat umum, sehingga tidak bisa dijadikan satu satunya aturan dalam mutasi sekwan," kata Prof. Zudan melalui keterangan tertulis, Senin (22/1).
Birokrat yang juga menjabat Sestama BNPP itu menjelaskan bahwa aturan dalam UU ASN sangat jelas bahwa “Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada Gubernur di Provinsi” (Pasal 53).
Lalu, dalam Pasal 115 UU ASN mengatur bahwa “Dalam hal pengisian Jabatan Tinggi Pratama di daerah, Gubernur terlebih dahulu membentuk panitia seleksi. Panitia seleksi kemudian memilih 3 nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan.
Masih dalam pasal tersebut, tiga nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang terpilih disampaikan kepada Gubernur melalui Pejabat yang Berwenang. Gubernur memilih 1 dari 3 nama calon nama tsb untuk kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai pejabat tinggi pratama.
Aturan lebih detail terdapat pada Pasal 127 Ayat (4) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khusus untuk Pejabat Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh Gubernur dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
"Ketentuan ini tidak mensyaratkan adanya persetujuan. Cukup dikonsultasikan saja dan selanjutnya pengangkatan dan pemberhentian mengikuti ketentuan Pasal 115 UU ASN," tutur Pj Gubernur Sulbar itu.
Zudan menekankan bahwa dalam hal ini dia sudah melakukan konsultasi ke Pimpinan DPRD melalui Surat tanggal 26 Desember 2023 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sulbar. Oleh karena itu berdasarkan UU ASN dan PP Manajemen PNS proses mutasi Sekwan di DPRD Sulbar sudah benar dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
"Apalagi, juga secara substantif Pak Wahab Hasan Sulur sudah 4 tahun lebih menjadi sekwan sehingga sudah perlu penyegaran organisasi agar kinerjanya bisa lebih baik terutama untuk reformasi birokrasi, SPBE, LAKIP/SAKIP," ucapnya menegaskan.
Pada sisi yang lain, Pak Muhammad Hamzih adalah ASN senior yang kompeten dan sangat siap memberikan pelayanan profesional sebagai sekwan.
"Sehingga tidak perlu dilakukan penolakan, semestinya diterima dengan prasangka baik, karena pada hakikatnya setiap ASN sudah siap ditempatkan di mana pun dan memberikan pelayanan terbaik yang profesional kepada pimpinan dimana yang bersangkutan ditempatkan," kata Prof Zudan. (fat/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam