jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengungkapkan sejak diamendemen pada 1999 hingga 2022, UUD 1945 tidak memberi ruang pemakzulan untuk jabatan seorang Ppesiden.
Muzani mengungkapkan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media menyikapi isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Petisi 100.
BACA JUGA: Tanggapi Isu Pemakzulan Presiden Jokowi, Saleh: Jangan Memperkeruh Situasi
"Isu pemakzulan atau upaya untuk pemakzulan di dalam UUD 45 yang merupakan hasil amendemen tidak memberi ruang sesungguhnya di situ," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1).
Muzani yang kini juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu mengatakan jabatan politik, seperti presiden dipilih langsung oleh rakyat sehingga ruang pemakzulan menjadi sulit.
BACA JUGA: Yusril Tegaskan Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional
"Kami tidak melihat adanya ruang untuk dilakukannya pemakzulan," ujar Muzani.
Dia kemudian membeberkan Pasal 7A UUD 45 yang menyebut presiden bisa dimakzulkan ketika melakukan pelanggaran pidana, melanggar konstusi, melakukan pengkhianatan, dan melakukan korupsi.
Dia menyebutkan syarat memakzulkan Jokowi seperti tertuang dalam UUD 1945 tidak dilakukan kepala negara sehingga usulan pihak yang tergabung dalam Petisi 100 tak beralasan.
"Menurut saya usul dari 100 petisi yang diajukan untuk melakukan pemakzulan jelas tidak memenuhi standar dan tidak memenuhi syarat," kata Muzani. (ast/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan